Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara Mei Linda Suryanti Lubis S.STP, M.A.P, mengatakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang besar itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut disampaikan Mei Linda lubis kepada zulnas.com melalui via Whats App kamis 2 April 2026.
Mei memuebutkan, Keberadaan SiLPA tidak semata-mata mencerminkan lemahnya perencanaan, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor teknis dan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pertama, Mei menjelaskan, SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan tender kegiatan . Dalam proses pengadaan barang dan jasa, nilai kontrak hasil tender seringkali lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Lalu, Selisih antara pagu dan realisasi tersebut menjadi sisa anggaran. Jika diakumulasikan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan, di Batubara, nilai efisiensi ini dapat menjadi signifikan.
Kedua, SiLPA juga dipengaruhi oleh adanya penerimaan transfer dari pemerintah pusat yang terjadi di akhir tahun anggaran. Beberapa alokasi seperti tunjangan guru (THR dan gaji ke-13), serta dana bantuan darurat dari pemerintah pusat pasca bencana, kerap ditransfer setelah perubahan APBD disahkan oleh DPRD. Ujarnya.
Oleh karena itu. dana tersebut masuk mendekati atau bahkan pada tanggal 31 Desember, maka tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam tahun berjalan dan akhirnya tercatat sebagai SiLPA.
Ketiga, dari perspektif fiskal, SiLPA memiliki fungsi strategis sebagai instrumen pengendalian defisit dan menjaga stabilitas keuangan daerah. SiLPA dapat dimanfaatkan untuk menutup potensi defisit pada tahun anggaran berikutnya serta menjaga likuiditas kas daerah agar tetap dalam kondisi aman.
Dengan demikian, SiLPA perlu dipahami tidak hanya sebagai sisa anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan fiskal yang mencerminkan efisiensi, dinamika transfer pusat-daerah, serta upaya menjaga kesinambungan keuangan daerah. Tegasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 pihak legislatif memberikan catatan dan meminta penjelasan terkait Silpa anggaran yang besar 74 milyar Tahun 2025.
Lalu, menanggapi hal tersebut, Kepala BKAD Batubara Mei Linda Lubis menyebut bahwa Silpa merupakan bagian dari logis perjalanan keuangan berdasarkan laporan akutansi keuangan daerah.
SiLPA kemudian merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan (uang masuk) dan pengeluaran (uang keluar) selama satu periode anggaran. SiLPA muncul pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan tahun berikutnya. (Dan).












