Zulnas.com, Batubara –Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar mengeluarkan surat ‘sakti’ untuk membatalkan atau meralat surat edaran Bupati Batubara Zahir tentang hari pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun anggaran 2019.
Dalam surat itu, Sakti menegaskan bahwa, pelaksanaan pemilihan kepala desa tentang hari libur khusus dalam rangka pemungutan suara pada pilkades 14 Nopember 2019 itu terdapat kekeliruan.
Atas kekeliruan itu, Sekda Batubara Sakti Alam Siregar mengeluarkan surat bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 76 ayat 3 peraturan bupati (Perbup) Batubara nomer 37 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Dalam surat ralat sekda nomer 141/11312 tanggal 13 Nopember tahun 2019 atau satu hari sebelum pencoblosan, sekda menjelaskan juknis pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Oleh karena pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Batubara pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 adalah hari yang diliburkan,” Tulis Sekda.
Selanjutnya, sekda juga menujukan surat ralat atas surat edaran Bupati Batubara itu kepada kepala Badan Kepegawaian Daerah Batubara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan para pimpinan Perusahaan BUMN atau Perusahaan Swasta.
Sebagai tembusan, Sekda juga mengirimkan surat ralat itu ke Bupati Batubara sebagai laporan, ke Kapolres Batubara, Komandan Kodim 0208 Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, kepada Camat Se Kabupaten Batubara, Kapolsek Sejajaran Polres Batubara, Dan Ramil sejajaran Kodim 0208 Asahan.
Sebelumnya, Bupati Batubara Zahir mengeluarkan surat edaran tentang hari libur khusus dalam rangka pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di 109 desa tahun 2019.
Dalam surat edaran bupati, nomer 141/10080 tertanggal 15 Oktober 2019 itu menjelaskan bahwa Perbup nomer 37 Tahun 2019 tentang juknis pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tertuang pada pasal 76 ayat 3.
Surat keputusan Bupati Batubara Zahir nomer 441/DPMD/ tahun 2019 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pilkades disampaikan bahwa aktivitas kantor dan sekolah pada hari tersebut tidak diliburkan.
Atas kekeliruan surat edaran bupati tersebut, Sekda kemudian meralat dan kembali mengeluarkan surat edaran satu hari lagi pada hari pencoblosan Pilkades serentak. ****Zn