Soal Retribusi Nihil, Kadishub Ngaku Masih Tahap Uji Petik

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara –Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara Jones Marpaung mengaku masih melakukan tahapan supervisi (uji petik) terhadap capaian retribusi yang dikelola oleh dinasnya.

Setelah proses tahapan uji petik selesai, pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan sepekan lalu di aula rumah Dinas Bupati Tanjung Gading itu mengaku akan siap mendulang retribusi sebagai PAD Batubara pada tingkat yang lebih memuaskan.

“Mulai dari tahun 2018 hingga sampai dengan 2019 retribusi kita belum ada. Namun pada bulan Desember 2019 lalu baru kita mulai tahap uji petik dengan melakukan sosialisasinya,” Kata Kadishub Batubara Jones Marpaung kepada Zulnas.com, melalui telpon seluler, kamis (06/2/2020).

Khusus untuk Retribusi pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Jones menyebutkan dilakukan dengan mekanisme tender dimulai dengan penawaran. Karena, Target yang ditetapkan dari retribusi itu jauh lebih tinggi sehingga wajib dilakukan proses lelang.

“Jadi, nanti prosesnya akan kita lelang, namun untuk sementara kita tahap sosialisasi untuk mengetahui berapa tingkat potensi yang bisa tercapai,” Terang Jones.

Baca Juga : Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Sedangkan untuk dua item retribusi pelayanan Kir dan retribusi terminal tempat parkir untuk kenderaan itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya. Jadi tidak bisa di lelang.

Untuk kawasan- kawasan yang potensi dapat dipungut retribusi parkir, Jones menyebutkan sudah membagi pada empat titik yang kini dikelola oleh para kordinator yang wilayahnya digabung untuk beberapa kecamatan.

Yaitu, titik pertama adalah Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, dan Kecamatan Sei Balai. Sedangkan untuk titik kedua terdapat di kecamatan Air Putih.

Titik ke tiga terdapat di tiga kecamatan Lima Puluh, Yakni Kecamatan Lima Puluh kota, Lima Puluh Pesisir dan Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Sedangkan titik parkir ke empat itu terdapat di Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Talawi.

“Kalau tak salah saya ada sekitar 16 titik yang dapat digali potensi retribusi PAD-nya,” Tegas Jones.

Untuk dasar hukum, Jones menjelaskan retribusi parkir sudah dilindungi oleh Perbup Nomer 7 Tahun 2019.

Sayangnya, Jones tidak menjelaskan secara detail mana- mana saja titik potensi PAD dari 16 titik dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pungutan petugas parkir selama tahun anggaran 2019 lalu.

Terpisah, Salah seorang petugas parkir di Kecamatan Tanjung Tiram mengaku setiap bulannya membayar Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum kepada salah seorang kordinator sebesar 1,6 juta setiap bulannya.

Pembayaran tagihan yang dibayar oleh petugas parkir didepan kantor Unit BRI Cabang Tanjung Tiram itu langsung diberikan kepada kordinator parkir setiap bulan berjalan.

“Pembayaran saya, kalau saya bayar per hari sebesar 80 ribu, tapi kalau saya bayar perbulan 1,6 juta,” Kata Salah seorang petugas parkir di Kecamatan Tanjung Tiram, kamis (6/02/2020). ****

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *