Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang kasus korupsi Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara.
Sidang kali ini digelar melalui Virtual Zoom Meeting dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) Kejari Batubara terhadap nota pembelaan terdakwa Efrida Dame Saragih (EDS), Senin (2/10/2023).
Demikian Pres Release yang disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap kepada awak media, Kamis (5/10/2023).
Doni mengatakan Majelis Hakim yang mengadili di persidangan tersebut bernama Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua) dan Hadi Nur, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Alvin Adianto, S.H (Jaksa Penuntut Umum), serta Mardi Sijabat, S.H., SPCLE (Penasehat Hukum).
Baca : Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara
Bahwa dalam Replik JPU menyampaikan tetap pada Surat Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 18 September 2023 yang pada intinya memohon majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023.
Memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Klas I A Medan yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan untuk menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa Efrida Dame Saragih dari Dakwaan Primair tersebut, menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Efrida Dame Saragih selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.50.000.000.
Tuntutan itu, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Menghukum terdakwa Efrida Dame Saragih untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp118.610.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun.
Sidang Terdakwa An. Efrida Dame Saragih akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda Sidang Putusan di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. (Ril).