Friday, November 22, 2024

Sidang Kasus Korupsi Pj Kades di Batubara Berlanjut, JPU Tanggapi Nota Pembelaan Terdakwa

Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menggelar sidang kasus korupsi Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara.

Sidang kali ini digelar melalui Virtual Zoom Meeting dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) Kejari Batubara terhadap nota pembelaan terdakwa Efrida Dame Saragih (EDS), Senin (2/10/2023).

Demikian Pres Release yang disampaikan kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap kepada awak media, Kamis (5/10/2023).

Doni mengatakan Majelis Hakim yang mengadili di persidangan tersebut bernama Ahmad Sumardi, S.H., M.Hum (Hakim Ketua) dan Hadi Nur, S.H (Jaksa Penuntut Umum), Alvin Adianto, S.H (Jaksa Penuntut Umum), serta Mardi Sijabat, S.H., SPCLE (Penasehat Hukum).

Baca : Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara

Bahwa dalam Replik JPU menyampaikan tetap pada Surat Tuntutan (Requisitoir) yang telah dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 18 September 2023 yang pada intinya memohon majelis hakim menolak seluruhnya nota pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa melalui Penasihat hukum terdakwa yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023.

Memohon Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Klas I A Medan yang memeriksa dan mengadili ini memutuskan untuk menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, Membebaskan Terdakwa Efrida Dame Saragih dari Dakwaan Primair tersebut, menyatakan Terdakwa Efrida Dame Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Efrida Dame Saragih selama 2 (dua) tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana denda sebesar Rp.50.000.000.

Tuntutan itu, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan Menghukum terdakwa Efrida Dame Saragih untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sejumlah Rp118.610.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun.

Sidang Terdakwa An. Efrida Dame Saragih akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dengan agenda Sidang Putusan di Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. (Ril).

Hot this week

Rizky Aryetta Serukan Emak-emak di Batubara Dukung Baharuddin-Syafriza

Zulas.com, Batubara, – Sosok muda dan energik, Rizky Aryetta,...

Hadir Dikampanye Akbar, Ini Kata ADK Soal Golkar Dukung Bahar

Zulnas.com, Batubara – Kampanye akbar pasangan calon nomor urut...

Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar Bahar-Syafrizal di Dolok Estate

Zulnas.com, Batubara -- Di Lima Puluh, kota kecil di...

Pasokan Air PDAM Tirta Tanjung Tersendat, Dudi : Ada Kendala Tehnis di Lapangan

Zulnas.com, Batubara -- Masyarakat di sepanjang Jalan Rakyat, Desa...

Darius Sebut Baharuddin Calon Bupati Batubara yang Dibimbing Kasih Sayang Seorang Guru Mengaji

Zulnas.com, Batubara – Di balik sosok Baharuddin Siagian, calon...

Topics

Rizky Aryetta Serukan Emak-emak di Batubara Dukung Baharuddin-Syafriza

Zulas.com, Batubara, – Sosok muda dan energik, Rizky Aryetta,...

Hadir Dikampanye Akbar, Ini Kata ADK Soal Golkar Dukung Bahar

Zulnas.com, Batubara – Kampanye akbar pasangan calon nomor urut...

Puluhan Ribu Massa Hadiri Kampanye Akbar Bahar-Syafrizal di Dolok Estate

Zulnas.com, Batubara -- Di Lima Puluh, kota kecil di...

Pasokan Air PDAM Tirta Tanjung Tersendat, Dudi : Ada Kendala Tehnis di Lapangan

Zulnas.com, Batubara -- Masyarakat di sepanjang Jalan Rakyat, Desa...

Darius Sebut Baharuddin Calon Bupati Batubara yang Dibimbing Kasih Sayang Seorang Guru Mengaji

Zulnas.com, Batubara – Di balik sosok Baharuddin Siagian, calon...

Kesejahteraan Bilal Mayat, Penggali Kubur, Akan Dapat Bantuan Honor Setiap Bulan, Jika…

Zulnas.com, Batubara – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati...

Simpati ke Paslon 02, Emak-Emak Labuhan Ruku Gotong Royong Bagikan Beras ke Warga

Zulnas.com, Batubara -- Dalam suasana penuh kebersamaan, sekelompok emak-emak...

10 Ribu Massa Siap Ramaikan Kampanye Akbar Bahagia Saza 02 di Dolok Estate

Zulnas.com, Batubara -- Lapangan Dolok Estate 50 bersiap menjadi...
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img