Zulnas.com, Batubara – Memasuki seratus hari masa kerja Bupati Batubara, H. Baharuddin Siagian, tiga pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan pejabat tersebut dilakukan menyusul proses audit internal yang tengah berlangsung oleh Inspektorat setempat.
Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ahmadan Chair, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporapar) Syafri Moesa, serta Kepala Dinas Sosial Nurahman.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batubara, Aldi Ramadhan, membenarkan penonaktifan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Ia kemudian menjelaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat.
“Penonaktifan ini bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi. Hanya untuk memperlancar proses audit yang sedang berjalan,” ujar Aldi sebagaimana dilansir di MedanMerdeka.
Lebih lanjut dijelaskan, penonaktifan pertama dilakukan terhadap Ahmadan Chair pada 16 Mei 2025. Sementara dua pejabat lainnya, Syafri Moesa dan Nurahman, dinonaktifkan pada Selasa (3/6/2025).
Di sisi lain, Inspektur Kabupaten Batubara, Hasrul Irfan, juga membenarkan bahwa audit tengah dilakukan terkait penggunaan anggaran di instansi masing-masing.
“Prosesnya masih berlangsung, dan untuk sementara belum bisa dipublikasikan detail anggarannya,” kata Hasrul.
Sebelumnya, sejumlah pejabat lainnya diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya, antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Lendi Aprianto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kurnia Lismawatie dan terakhir Kepala BKAD Batubara Rijali.
Langkah penonaktifan dan pengunduran diri ini menjadi bagian dari dinamika awal masa pemerintahan Bupati H. Baharuddin Siagian dalam melakukan penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara. (Dan).