Sejalan Dengan Visi Presiden, Bupati Zahir Akan Sederhanakan Regulasi

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Omnibus Law yang digagas oleh Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan regulasi termasuk diantaranya adalah perda dan perbub, juga akan diterapkan di kabupaten Batubara oleh Bupati Zahir.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta para kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota serta para ketua DPRD tidak banyak membuat peraturan di tingkat daerah.

Dalam pidato presiden Jokowi saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019 di Sentul, Rabu (13/11/2019) lalu, Jokowi menyebut, banyaknya aturan membuat birokrasi jadi ‘ruwet’ dan menghambat percepatan program yang dibuat pemerintah pusat.

Bupati Zahir saat ditemui dalam acara pelantikan 35 Anggota Dewan di sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Batubara, senin (25/11/2019)

“Saya juga hadir pada saat acara itu, pak Kapolres dan Pak Kajari juga hadir. Jadi memang Pak Presiden mengatakan jangan terlalu banyak aturan, negara ini bukan negara peraturan. Malah nanti menjerat, biar lebih fleksibel,” kata Bupati Zahir dalam pelantikan 35 Anggota Dewan di sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Batubara, senin (25/11/2019).

Dalam acara yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda tersebut, ungkap Zahir, Presiden pada intinya menyarankan kepada pemerintah daerah agar jangan banyak-banyak mengeluarkan peraturan.

Bupati Zahir dalam pelantikan 35 Anggota Dewan di sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Batubara, senin (25/11/2019)

“Kan kata pak presiden (Jokowi) di negara lain, satu peraturan menteri misalnya, atau peraturan bupati dikeluarkan, tiga yang lainnya harus dibuang,” ujarnya mengenang.

Untuk itu, Zahir mengajak 35 anggota DPRD Batubara yang baru dilantik bersama Pemkab Batubara membentuk tim review, untuk mengevaluasi dan mengkaji kembali secara cermat produk hukum sekaligus menyederhanakan peraturan daerah yang sudah ada untuk dirampingkan.

Bupati Zahir dalam pelantikan 35 Anggota Dewan di sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Batubara, senin (25/11/2019)

“Harap dengan DPRD yang baru (dilantik) untuk mempersingkat juga peraturan-peraturan daerah kita, peraturan-peraturan Bupati kita ini semua harus kita singkat. mohon maaaf, jangan keluarkan peraturan ini, ada pula peraturan baru lagi, tapi peraturan yang lama lama tidak kita perbaiki,” kata Zahir.

Rencana Review ini, lanjutnya sangat penting agar peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah serta tidak menyulitkan pemerintah dan masyarakat dalam memahami sebuah regulasi.

“Nanti kita akan menginventaris semua perda dan Perbub kita mulai sejak kabupaten Batubara ini berdiri berapa banyak Perda dan Perbub yang akan kita inventaris semuanya, mana-mana saja yang akan digabung, sehingga tidak banyak perda yang menyulitkan kita dalam membuat sebuah regulasi itu”.

“yang pasti Kita Pemerintah Batubara memandang cara ini bukan berarti meniadakan sama sekali Perbub ataupun peraturan lainnya hannya saja harus ada keselarasan,” Kata Zahir.

Ketua DPRD Sementara Muhammad Syaifi saat dijumpai usai sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Batubara, senin (25/11/2019)

Sedangkan Ketua DPRD Sementara Muhammad Syafii mengatakan menyambut baik Langkah ini untuk mengurangi pembuatan Perda yang berbelit-belit di Batubara, dan akan bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Batubara.

“Tentunya kita di daerah ini tetap konsisten lah ya menyambut baik petunjuk dari Pak presiden yang memang untuk kebaikan sehubungan ini adalah progran Pemerintah pusat. Kita di daerah ini akan tetap mendukung sebagaimana yang disampaikan Pak presiden Jokowi ada perampingan peraturan Daerah”

“Tentunya apa yang disampaikan pak presiden Jokowi akan tetap melihat kondosi dilapangan sepanjang memang kita di lapangan sendiri kalo memang ini dibutuhkan kita akan tetap akan melakukan kajian, namun jika memang pemerintah pusat dan provinso menganggap ini tidak begitu urgen akan tetap mengikuti dan patuh terhadap apa yang disampaikan pemerintah pusat dan provisni. ***

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *