Satu Rumah di Desa Sentang Rata Dilalap ‘Sijago Merah’

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Juni 2019 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Satu buah rumah milik warga Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Sumatera Utara hangus dilalap si ‘Jago merah’, senin (24/06/2019) sekira pukul 15.00 Wib Siang.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tetapi kerugian materil diperkirakan puluhan juta rupiah.

Menurut informasi yang dihimpun, menyebutkan peristiwa naas itu terjadi tepatnya di jalan protokol menuju arah jalan lintas Istana Lima Laras Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara. Api yang begitu besar langsung meratakan bangunan rumah semi permanen itu dengan tanah.

Menurut warga setempat, Romi mengatakan kejadian kebakaran di desa Sentang itu diduga karena konslet kabel listrik dari kulkas dan dipicu dengan kondisi angin yang begitu kencang sehingga api langsung membesar dan membakar satu buah rumah hingga rata dengan tanah.

Baca Juga :  Diduga Langgar SOP, TA Aslani : Oknum Pendamping Desa Bakal Dipecat

Klik juga Videonya :

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=341206183479520&id=100027704222579

“Yang punya rumah tidak berada di tempat, sedangkan sumber api dari kabel listrik dari kulkas, begitu konslet langsung memunculkan percikan api dan membakar semua isi rumah rata dengan tanah”, ujar Romi di Tanjung Tiram.

Mobil Pemadam Lebaran (Damkar) langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman

Beruntung, kata Romi anak pemilik rumah dapat langsung diselamatkan oleh warga, sehingga tidak sampai menjadi korban dalam insiden naas itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batubara Muhammad Nasir Yohanan ketika dikonfirmasi menyarankan zulnas.com untuk menghubungi Satpol PP Batubara.

“Di nomen klatur baru, upaya penyelamatan program damkar sudah masuk ke ranah Satpol PP Batubara, jadi kordinasikan sama Kasatpol PP Radiansyah aja ya”, Sebut Muhmmad Nasir Yohanan dalam pesan singkat Whatsapp.

Baca Juga :  Minta Keadilan, Forgammka Demo Kantor DPRD dan Polres Batubara

Terpisah, Kepala Satpol PP Batubara melalui Kabid Damkar Amran membenarkan peristiwa kebakaran yang terjadi di desa itu. Namun setelah petugas datang, api langsung segera dipadamkan.

Begitu petugas datang, kondisi api semakin membesar, mobil pemadam Kebakaran (Damkar) langsung melakukan upaya pemadaman, dengan sigap, namun kondisi api kian membesar, maka bangunan rumah kampung itu ludes rata dengan tanah.

“Ia, tadi kita langsung datang ke lokasi dengan petugas untuk melakukan pemadaman”, ujar Amran di kantor Pos Damkar Talawi.

Amran mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian bangunan dan matreal diperkirakan puluhan juta rupiah. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB