Zulnas.com, Batubara — Pengamat hukum Ramadhan Zuhri SH meminta kepada Biro Otda Propinsi Sumatera Utara agar lebih tegas memberikan informasi terkait berakhirnya masa jabatan Bupati Batubara.
Zuhri menyebut, Pelantikan dan pengangkatan sumpah jabatan Bupati/ Wakil Bupati Batubara yang masuk dalam penganggaran gaji perlu menjadi cermatan Biro Otda untuk menghitung masa jabatan Bupati Batubara Zahir-Oky saat menerima gajinya.
“Bupati dilantik pada tanggal 27 Desember 2018, Biro Otda Sumut perlu melihat dokumen penggajian Bupati Batubara apakah menerima pada bulan Oktober atau bulan Desember 2018 sehingga jelas kapan dimulainya masa jabatan tersebut,” tegas Ramadhan Zuhri kepada zulnas.com, Sabtu (14/10/2023).
Ramadhan berpendapat, munculnya opini publik tentang multitafsir masa jabatan bupati dimulai dengan terbitnya berita nasional (kompas) yang menyebut beberapa nama bupati dan wali kota tentang berakhir masa jabatannya.
Dalam berita tersebut, menyebut, masa berakhir jabatan Bupati Batubara jatuh pada 27 Oktober 2023. Informasi itu, kata Ramadhan tidak menyertakan nomor surat keputusan Biro Otda, sementara informasinya terus dikonsumsi publik, sehingga kemudian ‘berseliweran’.
“Kita minta Biro Otda tegas, jangan berbicara kalau belum ada dasar hukumnya, apalagi ini memang gawenya mendagri, jadi tunggu surat dari mendagri, baru sampaikan ke publik,” tegasnya.
Baca juga : Polemik Masa Jabatan Bupati, Ini Penjelasan Setwan dan DPRD Batubara
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Batubara Izhar Fauzi SH melalui Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Azhar, MPd mengatakan berdasarkan salinan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.12 – 8327 Tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batubara Propinsi Sunatera Utara tertanggal 25 Oktober 2018 dan naskah pelantikan Bupati Batubara jatuh pada tanggal 27 Desember 2018.
“Berdasarkan hal tersebut, kami sudah bersurat kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Biro Otda meminta penjelasan apakah berakhir masa jabatan Bupati Batubara mengikuti SK Mendagri pada 25 Oktober atau mengikuti Naskah Pelantikan Bupati pada 27 Desember 2023,” ujar Azhar kepada Zulnas.com, melalui via telpon, Sabtu (14/10/2023).
Tanggapan lain, datang dari Wakil Ketua DPRD Batubara Ismar Khomri SS. Dia berpendapat SK Mendagri pada poin ketiga menetapkan keputusan itu berlaku sejak tanggal pelantikan bukan tanggal SK.
“Bupati/ Wakil Bupati Batubara dilantik 27 Desember 2018, jadi kalau berpedoman pada pelantikan maka 28 Desember 2023, namun begitu juga sebaliknya, jika berpatok pada pengangkatan,” tegas Ismar Khomri.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara itu menjelaskan, dirinya sudah bertemu langsung dari pihak Biro Otda Propinsi Sumatera Utara atas nama Nurhalimah Pane, dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa, masa jabatan bupati akan berakhir sesuai dengan pengangkatan sumpah jabatan saat pelantikan.
“Saya langsung berkoordinasi dengan Biro Otda Sumut rabu (11 Oktober 2023) untuk memastikan itu, dan Insya Allah, minggu depan Senin atau Selasa sudah ada jawaban resmi dari Gubernur Sumut melalui surat kekita, kita tunggu ya,” tegas Ismar.
Ismar menegaskan, masa jabatan Bupati Batubara belakangan ini memang intens dibahas dikalangan dewan, pembahasan merujuk mulai dari de facto dan de jure.
“Jadi, secara De facto merujuk pada situasi atau keadaan (Sumpah jabatan) yang ada dalam kenyataan, sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma- norma (surat resmi),” tegasnya. ***Zn