Petugas Pantarlih Lakukan Coklit di Desa Idrayaman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Rabu (3/7/2024). 

Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kecamatan Talawi serta Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Talawi untuk menyaksikan pelaksanaan Coklit ini.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan kelancaran dan transparansi proses Pilkada Batu Bara, 27 November 2024, yang akan datang. 

Coklit data pemilih ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.  

Baca Juga :  Kontroversi Penetapan Calon Kepala Daerah Tersangka di Batubara: Antara Pernyataan Ketua KPU RI dan Realita di Lapangan

KPU ingin memastikan bahwa semua prosedur dan persyaratan teknis telah dipenuhi, sehingga proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik tanpa kendala yang berarti. 

Selain itu, KPU juga ingin memastikan bahwa masyarakat desa Indrayaman telah menerima sosialisasi yang cukup terkait pemilu.

Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Batu Bara melakukan beberapa aktivitas penting, antara lain:

Peninjauan TPS (Tempat Pemungutan Suara) : Tim KPU memeriksa kesiapan TPS, termasuk kelengkapan logistik, ketersediaan alat pemungutan suara, dan kondisi fisik TPS.

Sosialisasi kepada Masyarakat : Tim KPU mengadakan sosialisasi langsung kepada warga desa mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu dan tata cara pemungutan suara yang benar.

Baca Juga :  Mulai Besok, 1111 Calon PPS Mengikuti Ujian Wawancara dikantor KPU Batubara

Koordinasi dengan Aparat Desa : KPU juga berkoordinasi dengan aparat desa dan pihak keamanan setempat untuk memastikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemilu.

Hasil dari monitoring ini akan dijadikan bahan evaluasi bagi KPU Kabupaten Batu Bara untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian jika diperlukan. 

KPU berharap dengan adanya monitoring ini, proses pemilu di Desa Indrayaman dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Monitoring ini juga merupakan bentuk komitmen KPU Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah tersebut. 

Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pemilu mendatang dapat berjalan dengan sukses dan damai. (Dan)

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB