Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara Ir Hakim telah menerbitkan salah satu aplikasi dalam mempermudah urusan keuangan daerah. Dengan menggunakan aplikasi Sipande, Hakim menyebut pihak dinas tidak lagi merasa kesulitan dalam mengusulkan ihwal pencairan anggaran.
Hal itu disampaikan Kepala BKAD Kabupaten Batubara Ir Hakim kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Kamis (13/4/2023).
Sistem Penyampaian Dokumen Elektronik atau disingkat Sipande adalah salah atau proyek perubahan. Melalui aplikasi itu, kata Hakim, pihaknya telah memberikan kemudahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batubara dalam urusan tata kelola keuangan daerah.
“Jadi pihak dinas tidak lagi membawa kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) kekantor dinas BKAD, cukup hanya meng-upload dokumen di aplikasi Sipande, lalu kita verifikasi dan langsung diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” ujar sosok pejabat yang dikenal supel dan rendah hati itu.
Hakim mengatakan, aplikasi Sipande mulai diterapkan pemerintah daerah Batubara pada bulan Desember 2022, pada saat itu, dia juga salah atau pejabat eselon II yang mengikuti Diklat Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN TK- II).
Baca Juga : Ini Dia Sosok-sosok Berpeluang Menjadi Calon Sekda Kabupaten Batubara
Jadi, Hakim mengaku memang seorang pejabat eselon II itu diharuskan untuk mengikuti Diklat Pin II, salah satu makalah yang disiapkannya dalam pendidikan dan pelatihan itu adalah aplikasi Sipande. Dengan menggunakan aplikasi itu, pihaknya membuat semacam terobosan baru untuk mempermudah urusan dinas yang dipimpinnya.
Baca : Porsi Pembangunan Infrastruktur di Batubara Belum Ideal, PAD di Genjot – Bagian II
“Prinsipnya, seorang pejabat eselon II itu diharapkan mampu menciptakan Kebijakan teknis sebagai terobosan baru dalam mempermudah kinerja khususnya dibidang regulasi dinas yang dipimpinnya,” kata Hakim menjelaskan.
Secara terpisah, Sekretaris BKAD Kabupaten Batubara Rahmad Sutanto mengatakan secara tehnis aplikasi Sipande itu dapat mempermudah urusan pencarian dari seluruh dinas di Batubara.
“Tehnisnya, OPD yang bersangkutan hanya meng-upload dokumen pencarian melalaui aplikasi Sipande, kemudian akan diverifikasi, dan langsung diterbitkan SP2D dari kantor BKAD,” ujar Rahmad Sutanto sembari menerangkan pihak rekanan tidak lagi sibuk membawa dokumen kontrak tebal- tebal kekantor BKAD.
Baca : Kadin Ajak OPD Ciptakan Program Kerja Yang Berefek Terhadap Pendapatan Daerah
Terobosan aplikasi Sipande itu, kata Rahmad sesuai dengan Peraturan Bupati Batubara nomor 117 Tahun 2022, dimana, melalui Perbup tersebut mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batubara. Tandasnya. ****Zn