Batubara,zulnas.com – Melakukan pungutan Rp 15.000 terhadap warga Dusun XI Desa Suka Maju Kec Tanjungtiram, Kab Batubara berbuntut oknum Kadus setempat di copot dari jabatan.
Pencopotan Kadus XI tersebut tertuang dalam surat keputusan Kepala Desa Suka Maju No: 080/007/Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala dusun (Kadus).
“Betul, Kadus XI telah dicopot dari jabatan karena melakukan pengutipan Rp 15.000 kepada warga,” tukas Plt Kades Suka Maju Raja Hadomuan Harahap diruang kerjanya, kamis (07/02/2019).
Baca Juga : Soal Pungutan Uang 15 Ribu Desa Suka Maju Berlanjut, Polres Batubara Turut Ikut
Dalam pertemuan dengar pendapat dengan Plt Kades Raja Hadomuan Harahap, Mantan Kades Kusrin dan Kadus XI Afrans terungkap bahwa kutipan Rp 15.000 dilakukan kepada warga atas perintah Kades Suka Maju waktu itu dijabat Kusrin.
“Dana itu bukan untuk dapatkan PKH. Namun untuk pembayaran administrasi pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Resi pengganti KTP,” ujar Afrans membantah tudingan warga yang mengatakan dana yang dikutipnya itu untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.
Baca Juga : Dijanjikan Dapat PKH, Ratusan Warga Suka Maju Dipungut 15 Ribu
Mantan Kades Suka Maju Kusrin mengakui adanya instruksi ke Kadus. Dan uang pungutan Rp 15 ribu itu, bukan diperuntukkan untuk biaya mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi untuk pembuatan SKTM dan resi pengganti KTP, dan kejadian itu Tahun 2015/2016 untuk mengikuti program Kartu Indonesia Sehat (KKS).
Plt Kades Raja Hadomuan Harahap mengatakan diperkirakan lebih 300 sampai 350 warga yang telah dipungut biaya oleh oknum Kadus. Akibatnya dia didatangi warga.
“Kejadian ini bukan semasa saya memimpin, melainkan semasa Kusrin sebagai Kades Suka Maju,” ujarnya.
Kalangan warga menyambut baik Polres Batubara merespon masalah tersebut dan berharap dapat diusut tuntas dan diproses secara hukum jika tindakan dilakukan oknum Kadus yang menjalankan perintah Kades Kusrin tersebut diduga menyimpang dari peraturan berlaku. ****Zn