Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara Ir Zahir M.Ap menyebutkan keinginannya untuk mengganti lampu penerangan jalan dengan menggunakan sistem panel surya atau solar sel.
Meski pemasangan lampu jalan menggunakan cahaya matahari, tetapi pemda setempat tetap membayarkan kewajibannya sebagai konsumen dengan membayar tagihan rekening listrik kepada perusahaan plat merah itu.
“Kemarin, kami rapat dengan pihak PLN membahas tentang lampu jalan. Banyak tiang lampu yang tak dipasang penerangan, tetapi tagihannya tetap dibayar oleh pemda Batubara”, kata Bupati Batubara Ir Zahir pada acara Dialog Ilmiah membahas tentang TBUPP di Rumah Makan Buffett Mangga di Kecamatan Sei Suka belum lama ini.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan penerangan lampu jalan di sepanjang jalan protokol pada akses keluar masuk kenderaan selama ini gelap. Dimasa, kepemimpinan Zahir- Oky, ia menginginkan lampu penerangan jalan itu dapat dipasang untuk menambah penerangan bagi pengendara saat melintas di wilayah hasil pemekaran dari Kabupaten Asahan itu.
* Zahir Minta Cari Regulasi
Sejauh ini, kata Zahir, memang belum ada regulasi yang mengatur khusus dalam konteks itu yakni pemanfaatan aset atau tiang milik PLN sebagai salah satu tempat pembangunan mesin solar sel, namun, ia berharap dengan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak PLN Persero dapat membuat MoU dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
“Coba nanti pemda dan pihak PLN dapat mendiskusikan aturan dan regulasinya, jika memang bisa, kita akan pasang listrik dengan menggunakan cahaya matahari dan numpang di tiang PLN. Tolong cari regulasinya”, pinta Zahir pada acara dengar pendapat diruang kerjanya itu.
* Efesiensi Tagihan Lampu Jalan
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengaku hitungan tagihan lampu jalan yang diajukan pihak PLN (Persero) dalam tagihannya tidak menggunakan data real dalam pemakaian listrik, namun ia juga memaklumi penggunaan data titik kordinat semasa pemerintahan lalu tentang penerangan jalan yang terpasang tidak sedetail tagihan yang dibayarkan.
“Kita bukan tidak mau membayarkan tagihan lampu jalan, tetapi kita inginkan seberapa besar pemakaian lampu jalan pemda sehingga kita tau uang yang kita bayarkan itu sudah sesuaikah dengan pakaian yang kita gunakan”, ujar Rijali diruang kerjanya, kamis (25/07/2019).
Selama ini, kata Rijali, pembayaran lampu jalan per titik kordinat yang ditagih pihak PLN setempat jumlahnya bervariatif. Jumlah yang dibayarkan pemda itu rata-rata pemakaian asumsi yang diajukan oleh pihak PLN Persero.
Sementara kita menginginkan pembayaran tagihan itu disesuaikan dengan berapa tingkat pemakaian yang kita pakai supaya data pembayaran yang ditagih itu sesuai bukan disesuaikan.
Rijali mencontohkan. Tagihan pembayaran untuk satu titik kordinat di salah satu lokasi kecamatan sebesar 21 juta. Sementara dari angka yang dibayarkan itu tidak terdapat berapa pastinya jumlah pakai titik lampu yang dihitung pihak PLN setempat.
“Kalau misalnya tagihan yang dibayar itu 21 juta, pertanyaannya berapa sebenarnya daya yang dikeluarkan oleh PLN, apa ada rupanya pakaian sampai 1000 what dilokasi itu. Kalau dihitung dari beban yang dibayarkan bebannya itu belum sesuai”, sebutnya.
Selanjutnya dia menjelaskan, pemakaian lampu jalan yang terpasang di titik lokasi jalan, selama ini masih simpang siur, karena itu, rencana pemerintah daerah untuk melakukan efesiensi pembayaran tagihan lampu jalan itu cukup beralasan dimulai dari skema peremajaan lampu jalan.
Rencana peremajaan lampu jalan itu, kata dia, pemda juga tidak mau memutuskan hubungan secara sepihak sebagai pelanggan terhadap pihak PLN, tetapi, pemerintah daerah berencana, dari jumlah titik yang dipasang dan dibayar itu sebahagian akan dialihkan pada konsep peremajaan lampu jalan.
“Jadi, bukan kita berhenti berlangganan, tagihan yang kita bayarkan itu tetap, namun sebahagian titik kordinatnya kita alihkan untuk peremajaan pada jalan protokol sesuai dengan keinginan kepala daerah bupati Batubara”, ujarnya.
Untuk mengambil langkah itu, kata Rijali, pihak pemerintah tentu akan melibatkan instansi yang terkait seperti PUPR dan Dinas Tarukim mengenai pemasangan tiang dan lampu jalan dan pemeliharaannya. ****Zn