Menang di PTUN, Ramadhan Zuhri Minta Pemkab Batubara Terbitkan SK P3K

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi yang mewakili para guru-guru honor Ramadhan Zuhri SH meminta kepada pemerintah Kabupaten Batubara untuk segera menerbitkan SK Peserta P3K yang lulus Tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan Zuhri SH kepada zulnas.com, Senin (5/8/24) terkait putusan Pengadilan PTUN Medan yang menolak gugatan penggugat, dan dinyatakan tidak dapat diterima pada perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN.

Ramadhan Zuhri menilai putusan tersebut sudah tepat dengan rasa keadilan, sebab Penggugat tidak mendapat membuktikan dalil gugatan tentang kecurangan tersebut. Katanya.

Selanjutnya, Dia meminta kepada Pemkab Batubara untuk bisa segera mgkin menerbitkan SK para peserta PPPK yang lulus tahun 2023 lalu.

Baca Juga :  PTUN Medan Kabulkan Permohonan Eksekusi Supriadi, Kepala Desa Siamporik Dinilai Abaikan Putusan

Sebab, menurutnya, NIP mereka telah rampung 100 persen diterbitkan BKN, tanpa harus menunggu Putusan pengadilan yang inkraht.

Sekedar informasi, Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Medan memutuskan pada Perkara nomor 43/G/2024/PTUN.MDN terkait persoalan P3K di Wilayah Kabupaten Batubara. Senin (5/8/24).

Dalam putusan tersebut, Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan Tata Usaha Pada Pengadilan Tata Usaha Negara; Dalam pokok sengketa, 1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima; kemudian, ke 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 427.500,- (Empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  HIMMAH Batubara Ajak Masyarakat Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan: “Kami Siap Bantu”

Terpisah, Ermansyah Nasution warga Kampung Durian Kecamatan Sei Balai menyampaikan ucapan selamat kepada para peserra P3K Kabuoaten Batubara yang telah memenangkan sidang perkara tersebut.

Dia berharap, pemerintah dapat segera menerbitkan SK peserta P3K karena telah memenangkan perkara tersebut dipengadikan PTUN Medan.

“Kita sangat apresiasi putusan PTUN Medan yang teleh menolak gugatan, sehingga peserta P3K Batubara akan mendapatkan hak mereka,” ujar Ermansyah Nasution dkk.

Dalam sidang perkara kasus P3K Batubara, sebagai Tim penasehat hukumnya : 1. Ramadhan Zuhri, SH.. 2. Dedi Suheri, SH…3. Mhd.Ali Nasution, SH. ***Dan

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 22:03 WIB

Tersangka Korupsi Jalan di Batubara Bongkar Peran Donatur, Oknum Bank, hingga Notaris

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB