Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Perkebunan Sei Balai Disomasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Disomasi

Kades Disomasi

Zulnas.com, Batubara — Kepala Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara Susanto disomasi.  Pasalnya, tiindakan hukum peringatan yang dilakukan itu lantaran oknum kades Perkebunan Sei Balai memberhentikan pegawai desanya secara sepihak.

Hal tersebut diungkapkan oleh pengecara hukum Ramadhan Zuhri SH kepada zulnas.com di Kecamatan Lima Puluh, Kamis (2/3/2023).

Ramadhan menegaskan, Nurmawansyah, Agus Salim, Edi dan Bambang Nurdiansyah adalah Pekerjaan Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Mereka – mereka tersebut saat ini sebagai klien pihaknya yang diberhentikan oleh kepala desa secara sepihak dan diduga telah melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Bahwa pada hari Selasa, Tanggal 07 Februari 2023, Klien kami Masing-masing telah menerima surat dari Kepala Desa Perkebunan Sei Balai dalam hal Pemberitahuan Pemberhentian kerja, dimana sebelumnya klien kami juga telah menerima surat peringatan tertulis (SP 1,II, & III) dari Saudara SUSANTO selaku Kepala desa Perkebunan Sei balai Kecamatan Sei balai Kabupaten Batubara,” kata Ramadhan.

Kemudian, dia menyebutkan, selain kliennya yang telah diberhentikan dari Jabatan Perangkat desa, ada juga sekitar 5 (lima) orang lagi Perangkat desa yang bakal bernasib sama.

“Ada 5 perangkat desa lagi sudah diberi Surat Peringatan, dan kami menduga akan mendapatkan perlakuan yang sama yakni diberhentikan dari Jabatannya sebagai Perangkat desa,” kata Ramadhan.

Anehnya, kata Dia, Saudara Susanto selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Balai sudah mempersiapkan langsung penggantinya, hal ini dinilai menyalahi dan ada unsur kesengajaan dari tindakan kesewenang-wenangan (abuse of power) yang dilakukan kepala desa. Kata dia.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Pj Bupati Batubara Kunjungi Bangunan Istana Lima Laras
Sejumlah perangkat desa saat berdiskusi dengan pengecara Hukum Ramadhan Zuhri

Ramadhan menjelaskan, Susanto Selaku Kepala desa Perkebunan Sei Balai yang baru menjabat diawal tahun 2023 sebagai Kepala desa Perkebunan Sei Balai diduga telah melanggar ketaatan dan kepatuhan terhadap Permendagri No.67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No.83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, point pada “Pasal 5” serta Perda Kabupaten Batubara Nomor 9 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Batubara.

Oleh karena itu, Ramadhan meminta kepada Kepala Desa tersebut agar membatalkan kembali pemberhentian perangkat desa tersebut dalam tempo 2 x 24 jam sejak diterimanya Surat somasi ini. Karena, kata dia, oknum kades tersebut keliru dalam telah mengambil kebijakan yang berakibat mengorbankan klainnya.

Dia juga Berharap kepada bapak Bupati Batubara, ketua DPRD, dan instansi pemerintah terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara arif dan bijaksana, sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,

Sebelumnya, para perangkat desa telah buat pengaduan ke DPRD Batubara, dan insya alalh akan diadakan RDP minggu depan.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Batubara, Radiansyah F Lubis mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan camat.

“Saat ini melalui kabid pemdes masih berkoordinasi dengan camat terkait permasalahan ini. Apakah camat ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian itu atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini sudah mengimbau kepada seluruh camat di Kabupaten Batubara untuk tidak tidak sembarangan atau berhati-hati mengeluarkan surat rekomendasi untuk kepala desa.

“Sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, diteliti dulu. Memang kepala desa boleh memberhentikan perangkat desa atau kepala dusun dengan alasan misalnya sakit, meninggal atau mengundurkan diri. Bisa juga dengan melihat kinerja dengan memberikan SP I, II dan III. Tetapi jangan pula sewenang-wenang memberhentikan, gak boleh juga,” tuturnya.

Baca Juga :  Kajari Batubara Gekar Apel Bersama Zona Integritas Menuju WBK

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wadip Zamzamy mengaku telah berkoordinasi dengan Camat Sei Balai.

”Sudah kita cek ke camat, tidak ada camat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa. Artinya yang lama masih sah, karena secara administrasi camat yang mengeluarkan rekomendasi itu. Sampai hari ini perangkat desa itu masih tercatat dan masih menerima gaji,” pungkasnya.

Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala mengaku belum mengetahui masalah pemberhentian itu.

“Saya belum tau. Nanti saya cek dulu ada atau tidak pemberhentian itu. Kalau rekomendasi, tidak ada saya keluarkan. Nanti saya cek lagi sama kasi-nya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Perkebunan Sei Balai Susanto menyatakan surat pemberhentian terhadap perangkat desa sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pemberhentian itu dasarnya SP I, II dan III. Soal kehadiran dan kalau ada kegiatan mereka suka-suka, jangan-kan kegiatan saya, kegiatan bupati aja mereka gak mau datang. Setiap pagi saya tanya sama sekdes, mereka kok gak datang, kata sekdes nanti saya tegur. saya bilang mana bisa gitu, gaji uda dibayar,” katanya.

Selain itu, dirinya juga sudah berkoordinasi dengan camat. “Saya suda koordinasi dengan camat, pak itu ada perangkat desa uda saya SP I dan II, tapi kok gak datang-datang, kata dia yauda gak apa, yang penting mereka gak masuk lagi-kan,” tuturnya. ***Dian

Berita Terkait

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda
PNTI Batubara Audiensi ke Satpol Airud Polda Sumut: Bahas Krisis Nelayan Tradisional dan Solusi Bersama
Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal
Batubara Pecahkan Rekor! 100 Persen Desa Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih
Rembuk Paripurna KTNA Batubara: Kamal Rata Terpilih Secara Aklamasi
Aspirasi Petani Empat Desa Menggema di Reses DPRD Batubara: “Pintu Klep Harus Dibangun, Sawit Tak Lagi Berbuah”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 02:25 WIB

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 10 Juli 2025 - 01:06 WIB

Desa Bogak Tetapkan Hari Jadi, Momentum Pelestarian Sejarah dan Budaya Lokal

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:32 WIB

Batubara Pecahkan Rekor! 100 Persen Desa Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sabet Juara Umum Imunitas Awards 2025

Jumat, 18 Jul 2025 - 09:33 WIB

BATUBARA

Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara

Jumat, 18 Jul 2025 - 02:25 WIB

BATUBARA

Kepala BNN Batubara Arnis Mengaku Ogah Digoda

Kamis, 17 Jul 2025 - 12:44 WIB