Zulnas.com, Batubara — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara Amru E Siregar dan jajarannya menggelar kegiatan peresmian tujuh rumah Restorative Justice (RJ) yang berada Tujuh Dusun di Desa Pahang Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Rabu (20/7/2022).
Peresmian rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Pahang tersebut dilaksanakan dalam menyambut hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang digelar secara virtual di Desa Pahang sekaligus mendengarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar dan jajaran kasi, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara, Camat Talawi Fendi, Plt Kepala Desa Pahang Masnun dan sejumlah kepala dusun dari desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar menjelaskan, peresmian tujuh rumah Restorative Justice yang terdapat di tujuh Dusun di Desa Pahang tersebut akan dilengkapi dengan petugas dan buku register-nya agar apabila ada warga yang mengadu dalam persoalan hukum bisa dicatat langsung dan dilaporkan kepada pimpinan.
“Dirumah RJ itu akan kita lengkapi petugasnya dan buku register dan kontak person untuk dapat mencatat laporan warga yang masuk dalam penanganan perkara hukum di Batubara,” tegas Kejari Batubara Amru E Siregar didampingi Kasi Pidum Dian Affandi Panjaitan dan Kasi Intel Doni Harahap.
Kemudian, Amru menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa dilakukan dengan menggunakan RJ, alasannya, kata Amru, perkara-perkara tersebut terlebih dahulu harus memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Katanya.
Adapun kriteria yang dimaksud tersebut, Amru menjelaskan adalah pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian tidak lebih dari 2,5 juta kerugiannya dan ancaman hukum tidak lebih dari 5 Tahun. Papar dia.
Lebih lanjut, Amru menegaskan bahwa penetapan perkara dengan menggunakan Restorative Justice tidak serta Merta dilakukan. Sebab, ada beberapa tahapan yang haru dilakukan yang antara lain, perkara tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan dari Pihak Kejaksaan Tinggi atau dari tingkatannya.
Dalam perkara RJ, pihak kejaksaan juga harus melakukan ekspos sehingga, dari persoalan-persoalan tersebut dapat dipaparkan sesuai dengan kriteria Restorative Justice yang sudah ditetapkan oleh Perja Nomor 15 Tahun 2020. Tegasnya.
Misalnya, Amru Mencontoh, apakah yang bersangkutan sebelumnya sudah perna melakukan tindak pidana atau tidak, dst. Dari ekspos tersebut, kemudian, pimpinan akan menetapkan apakah perkara tersebut layak untuk di RJ kan atau tidak. Terangnya.
Kemudian Amru menjelaskan, Data Restorative Justice Kejaksaan Negeri Batubara selama tahun 2021 terdapat dua perkara yang sudah dilakukan RJ, sedangkan untuk Tahun 2022 hingga bulan Juli baru satu perkara yang sudah di RJ kan.
Perkara-perkara yang sudah di RJ tersebut, adalah perkara pencurian sawit yang pelakunya adalan masyarakat sedangkan pelapor adalah dari sektor perkebunan di Kabupaten Batubara.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Pemkab Batubara Renol Asmara menyambut baik peresmian Rumah RJ yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batubara.
Pemkab Batubara, kata Renol, siap mendukung program-program yang sudah dilaksanakan oleh pihak kejaksaan Negeri Batubara, dengan mengintensifkan kegiatan koordinasi agar apa yang dilakukan pihak Kejaksaan Batubara dapat terlaksana dengan baik.
“Pemkab Batubara sangat mendukung program yang sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Batubara, kedepan, kami juga akan gencar melakukan sosialisasi hukum sehingga perkara-perkara yang sudah memenuhi kriteria dimaksud akan dilakukan dengan pola Restorative Justice,” tegasnya.
Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan wadah penyelesaian suatu tindak pidana antara kedua belah pihak, korban dan tersangka dengan berupaya menekankan kepada nilai keseimbangan, keselarasan, harmonisasi, kedamaian, ketenteraman, persamaan persaudaraan, dan kekeluargaan dalam masyarakat.
Sehingga, penegakan hukum yang menggunakan pola Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan Perdamaian yang Hakiki sesuai dengan Nilai-nilai Pancasila yang semua orang sama dimata hukum. ****Zn