Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar: Kisah Tragis Mantan Kepala BPBD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus korupsi di Indonesia seakan tidak pernah habis, dan kali ini sorotan tertuju ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara, MSE, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berujung menjadi jalan pintas bagi praktik korupsi.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers yang penuh kekecewaan, Jumat (4/10/2024).

Dicky menyampaikan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana, namun dampaknya luar biasa. Dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini tidak kecil, terlebih ketika di tengah kondisi bencana, anggaran ini seharusnya menyelamatkan nyawa.

Modus penyalahgunaan ini semakin jelas ketika Dicky menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat hanya berfungsi sebagai perantara. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk menarik dana dari rekening mereka, namun setelah itu uangnya diserahkan kembali kepada MSE. Pengadaan barang yang semestinya dilakukan sesuai aturan justru hanya menjadi kedok bagi permainan kotor di balik meja.

Baca Juga :  Syaiful Syafri Sebut Oknum Minta Bubarkan TBUPP Tak Punya Kompetensi

Yang lebih tragis, hingga kini, dana pengadaan barang-barang tersebut belum juga sampai ke perusahaan pelaksana resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya, barang-barang yang seharusnya ada untuk menunjang operasional bencana pun mungkin tak pernah ada atau bahkan belum sampai.

Baca : Kajari Siap Tetapkan Tersangka pada Dua Kasus Korupsi di Batubara

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika MSE, tersangka utama, dinyatakan buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penegakan hukum yang seharusnya berjalan lancar terhambat oleh ketidakhadirannya. Namun, langkah hukum tetap akan berlanjut. Pihak Kejari berencana melakukan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran tersangka.

MSE dijerat dengan pasal-pasal berat. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti, tidak hanya secara materi, tetapi juga secara moral, karena menyalahgunakan dana yang seharusnya menyelamatkan warga di saat krisis.

Baca Juga :  PWI Dan Polres Batubara Gelar Turnamen Sepak Bola dan Potong Nasi Tumpeng HPN 2023

Kejari Batubara di bawah pimpinan Dicky Oktavia menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Bagi masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa korupsi, apalagi dalam situasi genting seperti penanggulangan bencana, adalah kejahatan yang tak termaafkan.

Saat ini, masyarakat Batubara menanti akhir dari cerita tragis ini—apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah MSE akan terus menghilang dalam bayang-bayang sebagai buronan. Yang jelas, dengan Rp2 miliar dana yang dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral bagi bangsa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa setiap anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, harus diawasi dengan ketat. Sebab, ketika dana bencana diselewengkan, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga harapan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB