Zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batubara, Zamzamy Elwadip, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan, terutama terkait penggunaan Dana Desa.
“Transparansi adalah kunci. Kepala desa harus jujur dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan hingga pelaksanaan program, seperti melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes),” tegas Zamzamy kepada zulnas.com diruang kerjanya, Rabu 18 Desember 2024.
Pernyataan ini muncul setelah adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Benteng, Kecamatan Talawi, beberapa waktu lalu yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap pelayanan pemerintah desa. Zamzamy menilai, situasi ini menjadi peringatan bagi kepala desa lain untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Lebih lanjut, Zamzamy, menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mengutamakan program-program yang berbasis dalam pemberdayaan masyarakat.
“Pemberdayaan masyarakat adalah inti dari Dana Desa. Kepala desa harus mampu mengidentifikasi kebutuhan warga, melibatkan mereka dalam perencanaan, serta memastikan setiap program yang dirancang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan,” ujar Zamzamy.
Ia mencontohkan, sektor pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, dan pengelolaan potensi lokal desa harus menjadi perhatian utama. Program-program ini, menurutnya, dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Zamzamy juga mengingatkan bahwa keberhasilan program pemberdayaan masyarakat membutuhkan partisipasi aktif warga melalui forum Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
“Jangan bekerja sendiri. Libatkan masyarakat untuk menggali potensi desa yang bisa dikembangkan,” tambahnya.
Selain itu, Zamzamy menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Setiap kepala desa diminta untuk membuka informasi ke publik terkait anggaran dan pelaksanaannya agar tidak menimbulkan kecurigaan atau konflik di tengah masyarakat.
Dalam hal pengawasan, ia menggarisbawahi peran camat sebagai tim verifikasi untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Permendes Nomor 7 Tahun 2023.
“Jika kepala desa fokus pada pemberdayaan masyarakat dan mengelola anggaran dengan transparan, maka kesejahteraan desa akan meningkat. Ini bukan hanya tugas, tapi juga amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Zamzamy.
Dengan perhatian khusus pada sektor pemberdayaan masyarakat, diharapkan setiap desa di Kabupaten Batubara dapat menjadi contoh dalam menciptakan kemajuan yang merata dan berkelanjutan. ****Zn