Kejari Batubara Tetapkan Kasus 351 Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, 	Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.),	Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.), Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Zulnas.com, Batubara — Awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batubara menyelesaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan (351) atas nama tersangka Muhammad Syafii. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Doni menjelaskan, tersangka Muhammad Syafii terlibat kasus tindak pidana 351 terhadap korban Ahmad Fauzi. Terhadap perkara tersebut pihak kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

“Tadi, kita sudah serahkan penetapan perkaranya berdasarkan RJ terhadap kasus penganiayaan pasal 351 atas nama tersangka Muhammad Syafii. Kejaksaan kemudian menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ),” kata Doni.

Baca Juga :  Kejari Batubara Gelar Jaksa Masuk Sekolah di Kabupaten Batubara

Kasus tersebut, Doni menjelaskan pertimbangan dalam perkara pidana terhadap tersangka Muhammad Syafii karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan ihwal tersebut, menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023.

Baca Juga :  Polres Batubara dan Wartawan Jalin Silaturahmi

Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H) pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Vinsensius Tampubolon,S.H) beserta Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H) dan Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H) telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Berita Terkait

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan
Tabligh Akbar Bersama UAS, Bupati Batubara Doakan Keselamatan Prajurit Yonif 126/KC di Papua
Pemkab Batubara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Medang Deras
Bapenda Batubara Hadirkan Layanan Pajak dan Administrasi di Kecamatan Nibung Hangus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:48 WIB

Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:19 WIB

Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:52 WIB

Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:05 WIB

Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan

Berita Terbaru

Asahan

Pemkab Asahan Sembelih 111 Hewan Kurban

Sabtu, 7 Jun 2025 - 13:45 WIB

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB