Kejari Batubara Tetapkan Kasus 351 Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, 	Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.),	Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.), Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Zulnas.com, Batubara — Awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batubara menyelesaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan (351) atas nama tersangka Muhammad Syafii. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Doni menjelaskan, tersangka Muhammad Syafii terlibat kasus tindak pidana 351 terhadap korban Ahmad Fauzi. Terhadap perkara tersebut pihak kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

“Tadi, kita sudah serahkan penetapan perkaranya berdasarkan RJ terhadap kasus penganiayaan pasal 351 atas nama tersangka Muhammad Syafii. Kejaksaan kemudian menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ),” kata Doni.

Baca Juga :  Dana PKH Cair, Warga 'Serbu' Bank BRI Tanjung Tiram

Kasus tersebut, Doni menjelaskan pertimbangan dalam perkara pidana terhadap tersangka Muhammad Syafii karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan ihwal tersebut, menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023.

Baca Juga :  HUT Batubara ke -15, Ini Pidato Bupati Zahir

Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H) pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Vinsensius Tampubolon,S.H) beserta Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H) dan Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H) telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba
Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan
Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025
Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK
Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD
HIMMAH Batubara Ajak Masyarakat Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan: “Kami Siap Bantu”
Terkait Kasus Dana BTT, Eks Kadinkes Ditahan Kajari Batubara
Kepala BNN Batubara Ogah Digoda, Fokus Bongkar Jaringan Narkoba
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 23:26 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:25 WIB

Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Darius: Kami Apresiasi Pembinaan dan Pelayanan

Rabu, 30 Juli 2025 - 17:23 WIB

Ismar Khomri Dukung Penguatan Radio Odan, Usulkan Tambahan Anggaran di PAPBD 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 17:02 WIB

Orang Tua Protes Anak Belum Layak Masuk SD, Masih Ingin Sekolah TK

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:34 WIB

Fraksi Karya Pembangunan Nasional Setujui RPJMD Batubara 2025-2029, Desak Percepatan P-APBD

Berita Terbaru