Kejari Batubara Tetapkan Kasus 351 Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, 	Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.),	Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E. Siregar didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Doni Harahap, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batubara Vinsensius Tampubolon,S.H, Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H.), Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H.) saat menyerahkan surat penetapan RJ terhadap tersangka Muhammad Syafii.

Zulnas.com, Batubara — Awal Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Batubara menyelesaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan (351) atas nama tersangka Muhammad Syafii. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, melalui via WhatsApp, Selasa (14/2/2023).

Doni menjelaskan, tersangka Muhammad Syafii terlibat kasus tindak pidana 351 terhadap korban Ahmad Fauzi. Terhadap perkara tersebut pihak kejaksaan menetapkan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice.

“Tadi, kita sudah serahkan penetapan perkaranya berdasarkan RJ terhadap kasus penganiayaan pasal 351 atas nama tersangka Muhammad Syafii. Kejaksaan kemudian menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ),” kata Doni.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Batubara Gelar Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah

Kasus tersebut, Doni menjelaskan pertimbangan dalam perkara pidana terhadap tersangka Muhammad Syafii karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berdasarkan ihwal tersebut, menjadi alasan penyelesaian perkara keadilan restorative karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara juga telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023.

Baca Juga :  10 Ribu Massa Siap Ramaikan Kampanye Akbar Bahagia Saza 02 di Dolok Estate

Bahwa berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H) pada 07 Februari 2023 telah diperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Vinsensius Tampubolon,S.H) beserta Jaksa Penuntut Umum I (King Richter Sinaga,S.H) dan Jaksa Penuntut Umum II (Cosman Oktaniel Girsang,S.H) telah melakukan upaya perdamaian pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB,” ujarnya.

Berita Terkait

Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus
Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga
Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang
Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025
Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan
“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”
“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:08 WIB

Soal RDP Plasma, Perkebun Beda Tafsir, DPRD Siap Bentuk Pansus

Sabtu, 29 November 2025 - 06:08 WIB

Banjir Meluas di Batubara, Bupati Baharuddin Siagian Ingatkan Warga Tetap Waspada dan Siaga

Jumat, 28 November 2025 - 13:13 WIB

Hujan Hambat Pekerjaan, Penyedia Kewalahan Atasi Banjir Berulang

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025

Rabu, 19 November 2025 - 02:48 WIB

Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Diremehkan? Jadikan itu ‘Bahan Bakar’

Minggu, 30 Nov 2025 - 22:05 WIB

LABUHANBATU

Enam Warga Labuhanbatu Ditemukan Meninggal Akibat Longsor di Taput

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:09 WIB