Zulnas.com, Batubara — Komitmen penegakan hukum ditegaskan kembali oleh Kejaksaan Negeri Batubara melalui pemusnahan barang bukti dari 99 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (18/2/2026) pukul 13.00 WIB, di halaman kantor setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta kepolisian. Perwakilan bupati dan kapolres turut hadir bersama jajaran pejabat dan staf kejaksaan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Didominasi Perkara Narkotika
Dari total 99 perkara yang dimusnahkan barang buktinya, 80 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 15 perkara terkait orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 263,96 gram, Ekstasi 69,65 gram, Ganja 237,55 gram, 32 unit handphone, Liquid wukong, Mesin permainan seperti tembak ikan dan jackpot.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi perkara pidana di wilayah Batubara.
Dimusnahkan Sesuai Prosedur
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang, perangkat elektronik dihancurkan menggunakan palu, mesin permainan dipotong, sementara barang lainnya dibakar hingga tak dapat digunakan kembali.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sekitar satu jam dan selesai pada pukul 14.00 WIB dengan pengawasan ketat aparat terkait.
Wujud Kepastian dan Akuntabilitas Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan secara terbuka. Ini adalah bentuk kepastian hukum sekaligus akuntabilitas kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum berkomitmen memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pemusnahan terbuka tersebut menjadi simbol bahwa proses hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga memastikan akhir yang tuntas dan transparan atas setiap perkara yang telah diputus. (Ril).












