Zulnas.com, BATUBARA — Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara pada Juni 2024, Diky Octavia, menunjukkan kinerja luar biasa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Batubara, Kamis 16 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun empat bulan yang relatif singkat, sederet kasus korupsi berhasil diungkap dan diproses hukum hingga ke pengadilan.
Langkah tegas Kejari Batubara di bawah kepemimpinan Diky Octavia tidak hanya menyita perhatian publik, tetapi juga memperlihatkan komitmen kuat lembaga penegak hukum ini dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Berikut sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap selama kepemimpinannya:
1. Korupsi Bimtek Guru di Dinas Pendidikan
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guru di Dinas Pendidikan Batubara. Penyidik menetapkan JM, Plt Kepala Dinas Pendidikan, bersama dua rekanan dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, kegiatan Bimtek tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442 juta.
2. Penyalahgunaan Dana BTT di Dinas Kesehatan
Kejaksaan juga mengungkap penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Batubara. Penyidik menahan dua pejabat, yakni CS dan IS, karena diduga menggunakan dana tersebut untuk kegiatan di luar peruntukannya, seperti pengendalian penduduk dan program keluarga berencana.
Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,158 miliar.
3. Mantan Kadis Pendidikan dan Eks Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, Ditahan
Nama besar turut terseret dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD-SMP di Dinas Pendidikan Batubara.
Tersangka Ilyas Sitorus, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara sekaligus eks Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara, resmi ditahan.
Berdasarkan hasil audit ahli, kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
4. Dugaan Korupsi di Dinas Tarukim Batubara
Kasus lainnya melibatkan mantan Kepala Dinas Tarukim Batubara, Lendy Aprianto, serta bendaharanya IS. Dari hasil pemeriksaan ahli, ditemukan adanya dugaan penggelapan dana operasional yang bersumber dari kas dinas, dengan total kerugian negara mencapai Rp665,3 juta.
Kasus ini disebut-sebut dilakukan melalui modus pemotongan dana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.
5. Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Dinas PUTR
Kejari Batubara juga berhasil membawa ke meja hijau kasus korupsi pembangunan tangki septik skala individual di Desa Pahlawan, yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp520 juta.
Terdakwa Iqbal Fahrozi, selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), terbukti melakukan penyimpangan dana proyek dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp130.660.500 atau diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
6. Kasus Korupsi Proyek Jalan, 12 Tersangka Ditahan
Kasus korupsi berskala besar lainnya adalah proyek pembangunan jalan di Batubara yang melibatkan 12 tersangka, termasuk 4 konsultan pengawas.
Kasus ini ditangani bersama oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum
Kajari Batubara Diky Octavia menyatakan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak berhenti hanya pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan agar ke depan tidak ada lagi pejabat atau pihak manapun yang berani bermain-main dengan uang rakyat,” tegas Diky dalam salah satu kesempatan wawancara.
Dalam waktu relatif singkat, sederet capaian tersebut menjadikan Kejari Batubara sebagai salah satu institusi penegak hukum yang paling progresif di Sumatera Utara.
Langkah berani Kajari Diky Octavia diharapkan menjadi momentum penting dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi di Kabupaten Batubara. (Dan).