Ghozali Klaim Keberangakatanya di Negara Korea Mewakili Sumut Sudah Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 Juli 2019 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Petugas Pendamping Desa (PLD), Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Muhammad Ghozali mengklaim keberangkatanya selama 12 hari menjadi salah satu peserta Benchmurching di korea Selatan untuk mewakili Desa terbaik di Sumatera Utara beberapa pekan lalu, telah dilakukan sesuai prosedur yang sah.

Hal itu diungkapkan Muhammad Ghozali karna tidak terima atas pernyataan tenaga ahli Pendamping Desa Kabupaten Batubara, Aslani yang menyebutkan keberangkatanya di negara itu tidak memiliki pengakuan kuat atau tak memiliki legalitas dari pihak lembaga atau institusi manapun.

Muhammad Ghozali akhirnya membantah pernyataan pimpinanya di Kabupaten tersebut.

Dilansir media KONTRA.ID, Ghozali mngklaim terkait dengan legalitas keberangkatannya ke negara Korea guna mewakili peserta dari sumut yang berprestasi sudah melalui prosedur dan dokumen yang lengkap dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Terkait legalitas keberangkatan saya ke Korea Selatan semua sudah melalui prosedur dan dokumen yang lengkap, Dalam hal ini Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara yang mengeluarkan Surat Perintah Tugas itu” kata Muhammad Ghozali  minggu, (14/7/2019)

Begitu pula kata Ghozali, dengan dokumen-dokumen dari Dinas PMD Batu Bara, juga dokumen lengkap dari pihak Kementerian Desa serta undangan dan Sertifikat dari Pemerintah Korea Selatan hingga Laporan Perjalan Dinas Luar Negeri (LPDLN) pun ada ia kantongi.

“Jadi pemberitaan yang keliru yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Batubara, Aslani Itu selama ini adalah TIDAK BENAR dan lebih bersifat (dendam /iri) pribadi” ungkapnya.

Baca Juga :  UKPBJ Batubara; Baru 24 Persen Lelang Tender di Batubara (I)

“bahwa keberangkatan saya yang sebut-sebutnya memiliki masalah teknis itu adalah tidak bebar. Dalam hal ini saya sangat merasa dirugikan atas pernyataan dia, seperti apa yang sudah dia sebutkan dalam berita online”

“Dalam waktu dekan itu akan kita coba menempuh jalur yang telah disediakan Pemerintah, ini sedang kita kaji, karna saya dokumen-dokumen untuk itu” Pungkasnya.

Dibeitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Batubara, Aslani menyebut bahwa keberangkatan oknum petugas pendamping Desa (Muhammad Ghozali) ke Korea  beberapa waktu lalu diduga tidak memiliki pengakuan kuat bahwa dia adalah salah satu petugas pendamping Desa yang berprestasi baik di indonesia maupun di Sumatera Utara.

Tak hanya itu, jejak Muhammad Ghozali, kata Aslani juga tidak mempunyai bukti – bukti bahwa dia telah mendapat predikat sebagai salah satu tenaga pendamping Desa terbaik ditingkat manapun, termasuk di tingkat desa binaanya sendiri.

“Soal keberangkatan oknum pendamping itu (Muhammad Ghozali) kemarin saat berangkat ke Korea, tidak saja dipenuh dengan banyak masalah, soalnya, bagaimana mungkin beliau bisa mendapat predikat sebagai tenaga pendamping terbaik untuk mendampingi desa di Sumut ke korea, masa tugas beliau kan baru saja satu tahun waktu itu”, ujar Aslani melalui via telpon seluler kepada zulnas.com , jum’at (12/07/2019).

Untuk mendapat predikat terbaik dalam mendampingi desa diseluruh Indonesia di Korea, kata Aslani, yang bersangkutan tentu harus punya sertifikat.

Baca Juga :  Proyek Hotmix Ditambal Sulam, Kadis PUPR Salahkan Cuaca Gak Normal

“Siapa tim penilainya? Tidak ada satu surat apa pun baik dari tingkat Kabupaten, provinsi, bahkan kementerian pusat pun yang menyatakan tingkat keberhasilan Muhammad Ghozali itu” kata aslani.

Ajaibnya, ungkap Aslani, ada pihak lain yang memberikan rekomendasi secara tertutup, namun tidak tau siapa itu, tiba-tiba saja surat itu datang bergentangan sama dia.

“Inikan lucu, ada pulak surat rekomendasi yang keluar secara misterius, baik dari Kabupaten, provinsi maupun pusat, tapi yang bersangkutan mengklaim sebagai pendamping Desa terbaik”, ujar Aslani sembari terheran- heran.

Sejauh ini, kata Aslani lagi, Muhammad Ghozali juga tidak dapat menujukkan bukti sertifkat terbaik, bahkan tidak ada statemen dari lembaga manapun yang menyatakan beliau sebagai pendamping desa terbaik.

Lebih lanjut dibeberkan Aslani, pihak Provinsi Sumatera Utara dan pihak Kabupaten Batubara juga tidak pernah mengeluarkan surat penilaian apa pun terhadapnya.

Hanya saja, Menurut dia, Muhammad Ghozali sering mengunggah foto-fotonya saat bertugas sebagai tenaga pendamping didesa. Foto-foto itu, dia share lewat media sosial (Medsos), hanya itu prestasinya.

“Apakah foto yang dia share ke Facebook itu kemudian menjadi penilaian. Tapi yang pasti itu bukan bagian dari salah satu kriteria, tidak juga ada hubunganya dengan program pendampingan itu”, Tegasnya.

“Waktu itu, Tahun 2018, Beliau baru saja bekerja sebagai pendamping, dari mana pula dia bisa dapat penilaian terbaik”,cetusnya.

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB