zulnas.com, Batubara — Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batubara Agus Salim menyayangkan sikap Kepala dinas P3A Batubara yang berani menggugurkan SK Bupati.
Sikap menggugurkan SK Bupati nomer 575 Tahun 2017 tentang lembaga anak itu dinilai telah melanggar peraturan Bupati tentang perlindungan dan anak.
“Saya kira dia keliru, Permen PPA nomer 4 tahun 2018 itu bukan untuk membubarkan SK bupati tetapi mempersiapkan kajian khusus tentang lahirnya lembaga Unit Pelayanan Teknis didaerah (UPTD) PPA”, Ujar Agus Salim kepada wartawan selasa (03/07/2019).
Agus mencermati, Kadis PPA Batubara Wilda beranggapan dengan adanya edaran Permen PPA itu dianggap membubarkan SK Bupati, padahal, menurut dia, Permen itu hanya mengatur pedoman untuk persiapan lahirnya UPTD PPA didaerah.
Baca Juga : LPA Batubara : Pukul Anak, Orang Tua Bisa Dipidana
“Permen PPA itu bukan untuk membubarkan SK Bupati, tetapi untuk menyempurnakan kondisi lembaga anak didaerah” tegas Agus.
Selain itu, Ia juga telah merasa dirugikan selama lima bulan honor selama kegiatan P2TP2A tidak dicairkan, padahal sebagian pengurus anggota malah kok dicairkan.
“Kenapa sebagaian pengurus honornya dicairkan tahun 2019 ini, sementara pengurus Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris lainnya malah tidak dibayarkan, ini maksudnya apa? “, tanya dia.
Ia mencermati, harusnya Kadis P3A Batubara, dapat melakukan langkah- langkah lain ditahun berikutnya sehingga tidak menghilangkan hak lembaga anak sebagai pelaku advokasi dan perlindungan anak. Konon lagi malah tidak membayarkan honor, ini perlu dijelaskan.
“Permen PPA itu kan keluarkan pada bulan empat kemarin, semestinya setelah permen itu keluar, kadis kemudian menyesuaikan dengan program tahun berikutnya”, tegas Agus.
Sementara itu, Sekretaris P2TP2A Batubara Muhammad Dani Butar- butar menegaskan bahwa Permen PPA itu sebagai pedoman, bukan untuk membubarkan SK bupati. Jika hal itu terjadi, berarti Kadis PPA telah keliru memahami aturan.
“Permen PPA itu harusnya dikaji ulang, bukan malah merugikan orng lain”, tegas Dani.
Terpisah, kepala Dinas P3A Kabupaten Batubara Wilda saat dihubungi melalui via telpon seluler belum menjawab. ***Zn