Dua Tahun Buron, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Diciduk Di Kota Sibolga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Polres Batubara akhirnya berhasil menciduk Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang sempat tersandung kasus Korupssi DD (Dana Desa) dari tempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Sibolga.

Keberadaan buronan kasus dana desa itu baru dapat terendus setelah petugas unit Reserse Tipikor Polres setempat, mengetahui yang bersangkutan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburon selama lebih kurang 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH, Jumat (19/07/2019), membenarkan prihal penangkapan tersangka kasus dana desa itu.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  Ditanya Soal Galian Parit, Manager Lonsum Akui Kurang Paham Soal Aturan Permentan

Sekedar diketahui, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Besok, Gemkara Akan Gelar Rakerda

“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata salah seorang nara sumber di Mapolres Batubara kepada Media.

Terkait penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Suka Jaya tahun 2017 inipun langsung diapresiasi warga, warga Suka Jaya menyebutkan ucapan Terima kasih kepada polres Batubara yang berhasil menangkap buron yang telah merugikan keuangan negara itu.

“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades-kades yang lainnya”, kata warga ****Zn

Berita Terkait

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”
BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh
Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat
Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:42 WIB

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:17 WIB

BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:22 WIB

Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB