Disebut Perusahaan Pemenang Tender Proyek Kantor Bupati Masuk Daftar Hitam, Ini Penjelasan Kepala UKPBJ Batubara (II)

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sempat beredar kabar ‘burung’ tentang pemenang tender pembangunan kantor Bupati Batubara dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang diduga masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal mengaku mendengar kabar burung tersebut namun dia menjelaskan bahwa perusahaan pemenang tender tersebut dinyatakan resmi sebagai pemenang.

“Itukan cuma sekedar kabar burung saja, yang pasti, pemenang tender tersebut sudah dinyatakan resmi sebagai pemenang berdasarkan kualifikasinya,” kata kepala UKPBJ Batubara Rizal kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Selasa (6/6/23).

Pun demikian, dia mengatakan harus diperjelas dulu perusahaan tersebut kapan masuk dalam daftar hitam dan kapan publish nya sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

“Mana duluan tanggal Publis blacklist dan tanggal kontraknya. Biar jelas informasi yang beredar itu,” kata Rizal.

Sayangnya, Rizal tidak menjelaskan secara detail, kapan dokumen kontrak ditandatangani oleh perusahaan pemenang, dan kapan pula perusahaan tersebut dinyatakan blacklist.

Sekedar diketahui, UKPBJ Kabupaten Batubara telah melelang paket proyek pembangunan kantor Bupati Batubara sebesar 54 Milyar lebih. Berdasarkan lama sirup LPSE, proyek raksasa pembangunan kantor Bupati Batubara itu dimenangkan oleh Perusahaan PT Tureloto Battu Indah (PT. TBI).

Perusahaan yang beralamat kantor Cempaka Putih Blok B-5 Jalan Letjen Suprapto No.160 Kemayoran Jakarta Pusat itu dinyatakan sebagai pemenang pada penawaran terendah 54.000.759.986,50 dari HPS Pemerintah sekira 54.305.062.795.

Baca Juga :  Suku Batak Dilantik, Zahir : Ini Cermin Sila ke Tiga Pancasila

Baca : UKPBJ Batubara ; Baru 24 Persen Lelang Tender di Batubara (I)

Sementara itu, penawaran kedua PT Anugerah Bintan Pratama dengan penawaran Rp 46.497.763.665,58 sebagai penawaran terendah dari perusahaan PT. TBI dengan persentase penurunan harga dari pagu HPS pemerintah terdapat selisih Rp 7,5 miliar dan bahkan penawaran terkoreksi PT TBI mencapai sampai 99,44 persen itu sehingga dinilai lebih realistis dan tidak merugikan keuangan daerah.

Sedangkan, PT. TBI belakangan muncul kabar burung sudah mengalami blacklist dengan posisi “Masa Berlaku Dimulai 23 Februari 2023-s/d 23 Februari 2024”.

Kabar tersebut kemudian dikuatkan dengan SK Penetapan: MK.01.02-Cb 12. 4/50.2023, nama KLPD Kementerian PUPR-Satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat dengan pelanggaran Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 – Lamp II angka 3.1 huruf g: Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.

Sehingga dengan demikian, telah blacklist/daftar hitam melalui laman Inaproc LKPP dan masih dalam proses tender Paket Pembangunan Gedung Kantor Bupati Batubara sampai tanggal 8 Maret 2023 oleh pemenang PT TBI, hingga hal itu memunculkan asumsi gugur atau batal tender demi hukum.

Baca Juga :  Elfi Haris : Mahasiswa Harus Kreatif Dan Punya Terobosan Masa Depan

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal kepada zulnas.com malah kembali mengatakan tanggal publis daftar hitam kapan, tanggal kontraknya kapan?

“Intinya gini ya, duluan kontrak diteken, baru publish, dan itu dibenarkan dalam hukum, sehingga tidak catat hukum,” klem-nya.

  • Masuk Dalam Pengawasan APH

Kepala Bagian (Kabag) Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Batubara Rizal mengatakan gejolak tender pembangunan kantor Bupati Batubara sudah masuk dalam sektor pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dia menyebut, tidak hanya sejumlah APH yang sudah datang dan bertanya-tanya terkait ihwal tersebut, tetapi juga ada Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang datang untuk mempertanyakan hal itu.

Dia berujar, Persoalan ini, sudah kita tanyakan dengan ahli hukum dan pemerintahan pusat yang punya kompetensi dalam bidang hukum, semua mengatakan itu resmi dan sah demi hukum.

“Jadi memang setelah kami minta pendapat ahli hukum, semuanya mengatakan resmi dan sah pemenangnya,” papar dia.

“Jadi yang datang kesini itu, mulai dari APH, LSM dan Wartawan, sudah kami sampaikan,” tegasnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan, untuk persoalan itu, pihaknya akan terus mewanti-wanti terhadap rekanan sehingga tidak terjadi masalah dikemudian hari. Bebernya. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Akhir Tahun Penuh Makna, Bupati Batubara Serahkan Ribuan SK PPPK dan Tekankan Disiplin OPD
Baharuddin Siagian Buka Pelatihan Bela Negara Taruna Gemkara, Tekankan Upgrade SDM dan Loyalitas Kepemimpinan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:56 WIB

PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:15 WIB

PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:02 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB