Zulnas.com, Batubara — Langkah hukum kembali mengetuk pintu birokrasi. Penetapan tersangka dalam dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 bukan sekadar kabar kriminalitas administrasi. Ia datang seperti gema yang memantul ke ruang-ruang kekuasaan, mengingatkan bahwa setiap angka dalam lembar anggaran menyimpan tanggung jawab moral.
Dana BTT adalah simbol keadaan luar biasa. Ia lahir untuk merespons situasi darurat, untuk menjawab kebutuhan mendesak yang tak bisa menunggu mekanisme panjang. Namun ketika dana darurat justru menyisakan dugaan kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah, yang sesungguhnya dalam keadaan genting bukan lagi kas daerah melainkan integritas tata kelola.
Kasus ini memang berakar pada tahun 2022. Tetapi dampaknya hidup di hari ini. Publik tidak memisahkan masa lalu dan masa kini dengan detail kalender birokrasi. Yang mereka lihat adalah wajah pemerintah daerah saat ini. Di situlah ujian dimulai.
Dalam struktur pengelolaan anggaran, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bukanlah peran pinggiran. Keduanya adalah simpul penting yang menentukan arah realisasi belanja. Jika simpul ini bermasalah, maka pertanyaan besar muncul: bagaimana sistem pengawasan internal bekerja? Di mana lapisan kontrol yang seharusnya menjadi pagar?
Korupsi sering kali disederhanakan sebagai soal moral individu. Padahal ia juga cermin sistem. Sistem yang longgar membuka celah; celah yang dibiarkan menjadi kebiasaan; kebiasaan yang tak diawasi menjelma penyimpangan. Ketika dana darurat yang mestinya steril dari kompromi diduga disalahgunakan, kita dihadapkan pada refleksi pahit tentang disiplin birokrasi.
Di sinilah kasus BTT 2022 menjadi lebih dari sekadar proses hukum. Ia adalah alarm tata kelola.
Bagi pemerintahan yang kini dipimpin oleh Baharuddin Siagian dan wakilnya Syafrizal, peristiwa ini menghadirkan dua sisi mata uang. Di satu sisi, ia adalah warisan persoalan administratif dari periode sebelumnya. Di sisi lain, ia adalah momentum politik untuk menegaskan arah.
Tidak cukup mengatakan, “Itu terjadi sebelum kami.” Publik menunggu lebih dari sekadar penjelasan kronologis. Mereka menunggu sikap. Pemerintahan baru diuji bukan oleh pidato tentang reformasi, tetapi oleh keberanian membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi dan tanpa pilih kasih.
Warisan masalah bisa menjadi beban. Namun ia juga bisa menjadi pijakan untuk pembenahan menyeluruh. Setiap pemerintahan memiliki momen pembuktian dan kasus ini dapat menjadi salah satunya.
Penindakan hukum adalah fase korektif. Ia penting, bahkan mutlak. Namun pembenahan tidak boleh berhenti pada penahanan dan pasal-pasal yang dikenakan. Setelah koreksi, harus ada pencegahan.
Di sinilah pekerjaan rumah pemerintahan daerah menjadi nyata. Digitalisasi pengadaan barang dan jasa, transparansi realisasi anggaran, penguatan peran Inspektorat, hingga keterbukaan informasi publik bukan lagi pilihan tambahan melainkan kebutuhan mendesak. Sistem yang transparan membuat ruang gelap semakin sempit.
Pembangunan fisik tanpa pembangunan integritas hanya akan melahirkan gedung-gedung megah dengan fondasi kepercayaan yang rapuh. Jalan bisa diaspal ulang dalam hitungan bulan, tetapi kepercayaan publik yang tergerus membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan.
Jika era Baharuddin–Syafrizal ingin dikenang sebagai fase konsolidasi dan percepatan pembangunan, maka fondasinya haruslah tata kelola yang bersih. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga tentang etika dan akuntabilitas.
Dalam politik lokal, kepercayaan adalah mata uang paling mahal. Sekali tergerus oleh kasus korupsi, legitimasi pemerintahan ikut terseret. Namun di sisi lain, penanganan yang tegas dan transparan justru bisa menjadi modal sosial.
Publik Batubara tidak alergi terhadap penegakan hukum. Yang mereka inginkan adalah konsistensi. Tidak tebang pilih. Tidak berhenti pada empat nama jika memang masih ada simpul lain yang harus diurai. Ketika proses hukum berjalan terbuka dan reformasi birokrasi digerakkan nyata, rasa skeptis perlahan dapat berubah menjadi harapan.
Kadang, badai diperlukan untuk membersihkan udara. Kasus BTT 2022 bisa menjadi badai yang menyadarkan seluruh jajaran birokrasi bahwa setiap rupiah anggaran adalah amanah. Amanah yang bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan masyarakat.
Batubara sedang berada di persimpangan. Di satu sisi, ia menghadapi kenyataan pahit tentang dugaan penyimpangan dana darurat. Di sisi lain, ia memiliki kesempatan untuk memperkuat arah baru pemerintahan.
Bersih-bersih birokrasi bukanlah agenda kosmetik. Ia adalah prasyarat utama keberhasilan pembangunan. Pemerintahan Baharuddin Siagian – Syafrizal kini berada pada fase pembuktian: apakah momentum ini akan dijadikan titik balik reformasi tata kelola, atau sekadar episode hukum yang berlalu begitu saja.
Pada akhirnya, sejarah daerah tidak hanya mencatat berapa banyak proyek yang selesai, tetapi juga bagaimana ia diselesaikan. Sebab yang dikenang bukan hanya seberapa panjang jalan dibangun, melainkan seberapa bersih tangan yang membangunnya. (Dan).












