Berlakukan Tarif Normal, Segini Tarif Yang Dipatok PDAM Tirta Tanjung pada Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi mengatakan pemberlakukan tarif normal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2017. Pemberlakuan tarif normal itu membuat tarif dasar dan tarif progresif menjadi berubah.

Hal itu di tegaskan oleh Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

Dudi menerangkan, pemakaian rata-rata kubikasi (M3) air dari konsumen itu tergantung dengan pemakaiannya. Jika kemudian pemakaian air berdasarkan Rumah Tangga (R2) dibawah 10 M3 perbulannya, itu dikenakan beban tarif dasar yaitu 18.000 ditambah Beban tetap dan Beban Administrasi.

“Jika biasa mereka membayar pemakaian air tiap bulan Rp23.000, sekarang menjadi Rp41.000 atau naik sekitar Rp18 000 karena dikenakan tarif beban dan tatif administrasi,” jelas Dudi.

Nanun, jika kemudian tarif mereka melebihi dari tarif nornal atau diatas 10 m3 pemakaian airnya setiap bulan, maka mereka akan dikenakan tarif progresif yaitu tarif diatas pemakaian Rumah Tangga R2.

Baca Juga :  Bupati Baharuddin Siagian Fokus Benahi Irigasi 12.000 Hektare Lahan Pertanian

Baca : Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan, PDAM Tirta Tanjung Berlakukan Tarif Normal

Pemberlakuan tarif normal tersebut, kata Dudi sesuai dengan hasil evaluasi dari BPKP terkait audit lembaga PDAM Tirta Tanjung selama perusahaan plat merah tersebut beroperasi.

Dudi menjelaskan, beban tetap dan beban administrasi ini didasari salah satu Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang tarif beban tetap dan beban administrasi PDAM yang sejak Tahun 2017 belum diterapkan.

Namun, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi mulai tahun kemarin sesuai dengan hasil rekomendasi dari pihak BPKP Perwakilan Sumut.

“Jadi berdasarkan saran dan masukan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara (BPKP) salah satunya adalah untuk menyehatkan keuangan daerah,” terang Dudi.

Baca Juga :  Dana BUMDes Dialihkan untuk Peningkatan Jalan Dusun

Saran tersebut dilakukan dengan menyesuaikan peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Bupati nomor 45 Tahun 2017.

“Jadi disini kami lakukan, karena kedepannya PDAM harus memiliki cadangan keuangan agar bisa mandiri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan banyak yang akan dilkukan perbaikan jaringan dilapangan,” tegas Dudi.

“Terus terang, sejak serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Asahan ke Pemerintah Kabupaten Batubara sampai hari ini belum ada 100 persen yang bisa di optimalisasikan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, dengan memberlakukan tarif normal ini, pihaknya kedepan akan melakukan upaya lanjutan dengan tidak lagi tertunggak untuk membayar tagihan PLN dan biaya operasional yang memang selama ini terus menjadi hambatan. ***Dan
 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru