Berlakukan Tarif Normal, Segini Tarif Yang Dipatok PDAM Tirta Tanjung pada Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi mengatakan pemberlakukan tarif normal mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 Tahun 2017. Pemberlakuan tarif normal itu membuat tarif dasar dan tarif progresif menjadi berubah.

Hal itu di tegaskan oleh Direktur PDAM Tirta Tanjung Kabupaten Batubara Dudi kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Senin (26/2/2024).

Dudi menerangkan, pemakaian rata-rata kubikasi (M3) air dari konsumen itu tergantung dengan pemakaiannya. Jika kemudian pemakaian air berdasarkan Rumah Tangga (R2) dibawah 10 M3 perbulannya, itu dikenakan beban tarif dasar yaitu 18.000 ditambah Beban tetap dan Beban Administrasi.

“Jika biasa mereka membayar pemakaian air tiap bulan Rp23.000, sekarang menjadi Rp41.000 atau naik sekitar Rp18 000 karena dikenakan tarif beban dan tatif administrasi,” jelas Dudi.

Nanun, jika kemudian tarif mereka melebihi dari tarif nornal atau diatas 10 m3 pemakaian airnya setiap bulan, maka mereka akan dikenakan tarif progresif yaitu tarif diatas pemakaian Rumah Tangga R2.

Baca Juga :  Pejabat Bea Cukai Elfi Haris Gelar Silaturrahmi di Hari Raya Idul Fitri

Baca : Tingkatkan Pelayanan dan Pendapatan, PDAM Tirta Tanjung Berlakukan Tarif Normal

Pemberlakuan tarif normal tersebut, kata Dudi sesuai dengan hasil evaluasi dari BPKP terkait audit lembaga PDAM Tirta Tanjung selama perusahaan plat merah tersebut beroperasi.

Dudi menjelaskan, beban tetap dan beban administrasi ini didasari salah satu Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2017 tentang tarif beban tetap dan beban administrasi PDAM yang sejak Tahun 2017 belum diterapkan.

Namun, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi mulai tahun kemarin sesuai dengan hasil rekomendasi dari pihak BPKP Perwakilan Sumut.

“Jadi berdasarkan saran dan masukan hasil evaluasi kinerja dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara (BPKP) salah satunya adalah untuk menyehatkan keuangan daerah,” terang Dudi.

Baca Juga :  Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan

Saran tersebut dilakukan dengan menyesuaikan peraturan yang sudah ada yaitu Peraturan Bupati nomor 45 Tahun 2017.

“Jadi disini kami lakukan, karena kedepannya PDAM harus memiliki cadangan keuangan agar bisa mandiri dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan banyak yang akan dilkukan perbaikan jaringan dilapangan,” tegas Dudi.

“Terus terang, sejak serah terima aset dari Pemerintah Kabupaten Asahan ke Pemerintah Kabupaten Batubara sampai hari ini belum ada 100 persen yang bisa di optimalisasikan untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, dengan memberlakukan tarif normal ini, pihaknya kedepan akan melakukan upaya lanjutan dengan tidak lagi tertunggak untuk membayar tagihan PLN dan biaya operasional yang memang selama ini terus menjadi hambatan. ***Dan
 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Dibekuk! Pelaku Curanmor Rantauprapat Akui Beraksi Berkali kali

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:31 WIB

LABUHANBATU

Saat Jurnalis,Teknisi Listrik dan Pendidikan Satu Visi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB