Zulnas.com. BATUBARA – Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh, Selasa (13/1/2026). Rapat berlangsung di Ruang Kerja Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh.
Rakor ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batubara, manajemen PT Socfin Indonesia, serta perwakilan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus.
Dalam sambutannya, Bupati Baharuddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini menjadi ruang musyawarah untuk mencari titik temu terbaik atas permasalahan pertanahan yang telah berlangsung cukup lama. Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh seluruh pihak.
“Pemerintah Kabupaten Batubara hadir sebagai fasilitator. Tujuan kita adalah mencapai mufakat yang berkeadilan, menjaga stabilitas daerah, serta memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan,” ujar Bupati.
Fokus Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi
Rapat membahas secara komprehensif proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia, khususnya untuk Kebun Tanah Gambus dan Kebun Lima Puluh. Para peserta sepakat bahwa kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan merupakan fondasi penting bagi iklim investasi sekaligus perlindungan hak masyarakat.
Selain pembaruan HGU, rakor juga menyoroti sengketa agraria antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia. Pemkab Batubara menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi dialog terbuka dan mencari solusi yang seimbang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Surati Menteri ATR/BPN
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Batubara telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI. Dalam surat tersebut, Pemkab berharap Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dijadikan salah satu pedoman, mengingat perda tersebut merupakan produk hukum daerah yang sah.
Bupati menegaskan, Pemkab Batubara selama ini bersikap responsif dan telah menempuh berbagai langkah administratif maupun dialogis agar konflik lahan dapat diselesaikan secara damai.
Dibentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
Dalam rapat tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria. Tim ini akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, ATR/BPN, Forkopimda, pihak perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pembentukan tim terpadu ini bertujuan agar penyelesaian konflik dilakukan secara menyeluruh, berbasis data, mengedepankan musyawarah, serta berlandaskan hukum administrasi pertanahan yang berlaku.
Kesepakatan Jaga Kondusivitas
Pada akhir rapat, disepakati sejumlah poin penting. Di antaranya, PT Socfin Indonesia dan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus diminta bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif sambil menunggu hasil proses pembaruan HGU yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, disepakati pula bahwa kelompok tani tidak menambah pemasangan portal di lokasi sengketa, sementara PT Socfin Indonesia tidak melakukan aktivitas pemanenan pada areal yang masih disengketakan.
Bupati Baharuddin berharap seluruh pihak dapat bersabar menunggu keputusan dan arahan dari BPN Pusat, sembari menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif. Penyelesaian masalah harus berjalan transparan, berkeadilan, dan tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak perusahaan dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta mendorong pembangunan Kabupaten Batubara yang berkelanjutan.
Daftar Hadir Pejabat
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Batubara Safi’i, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Edy Syahputra, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batubara Fransisco Tarigan, Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, perwakilan Yonif 126/Kala Cakti Kapten Inf. Andry Ramadhan, Tenaga Ahli DPD RI Kohler Siagian, Feri Panjaitan, Julius Sitanggang, manajemen PT Socfin Indonesia, Kepala BPN Batubara, serta jajaran OPD terkait dan perwakilan kelompok tani. (Ril).












