Al Husein : Soal Dana Santunan, KPU Sudah Ajukan ke Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Anggota komisioner KPU Batubara Al Husein mengaku telah mengajukan permohonan dana santunan sakit dan meninggal dunia ke penyelenggaraan Pemilu 2019 KPU Pusat, saat ini, KPU Pusat sedang melakukan verifikasi berkas, kita masih menunggu hasil verifikasi berkasnya.

“Ya kendalanya masih dalam proses, berkasnya sudah kita ajukan ke KPU Pusat, kita tunggu saja setelah selesai verifikasi berkas yang kita ajukan,” ujar anggota KPU Batubara bidang Partisi Masyarakat dan SDM Al Husein kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler minggu (14/10/2019).

Al Husein menjelaskan, soal dana santunan itu, KPU Batubara, katanya, sudah menjalankan tahapan dan mekanismenya, bahkan KPU Batubara juga sudah berkonsultasi dengan KPU propinsi Sumatera Utara mengenai regulasi tentang anggaran itu. Hanya saja, KPU daerah tidak bisa membayarkan dananya karena memang sumber dananya dari KPU pusat.

Baca Juga :  KPU Batubara Akan Gelar Rekapitulasi Pemilu 28 Februari 2024

Soal berkas, Al Husein menjelaskan kepada pihak eks penyelenggara pemilu 2019 agar segera melengkapi semua berkas persyaratan, kelengkapan berkas itu penting menurutnya karena berkaitan dengan cair atau tidaknya setelah proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak KPU pusat.

Baca Juga : Merasa di ‘PHP’, Eks Penyelenggara Pemilu 2019 Pertanyakan Dana Santunan?

“Dalam berkas persyaratan itu harus melengkapi antara lain, surat keterangan sakit dari dokter, siapa dokternya, yang bersangkutan sakit apa, obat yang digunakan apa, dimana dirawat, termasuk foto copy buku rekening yang bersangkutan juga dilengkapi,” ujar Al Husein.

Soal kelengkapan berkas itu, kata Al Husein, banyak juga dari teman- teman mantan penyelenggara pemilu 2019 tidak melengkapinya, padahal berkali-kali kita sudah menyampaikan agar yang bersangkutan segera melengkapi semua berkas yang diminta oleh KPU pusat.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

* Petugas Yang Meninggal Dananya Sudah Cair

Untuk dana musibah bagi mantan penyelenggara yang telah meninggal dunia, Al Husein mengatakan mereka sudah mendapatkan atau cair dananya, sedangkan bagi mereka yang sakit belum menerima anggarannya.

“Sekarang persoalannya di KPU pusat, kita pun tidak tau pasti kenapa lambat turunnya, yang jelas kita tunggu saja, kalau berkasnya lengkap, insya Allah Cairnya itu,” Kata Al Husein, tetapi Al Husein tidak merincikan seberapa besar dana yang diterima pihak mantan penyelenggara pemilu 2019 itu. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB