Luncurkan Mobil Pelayanan, Renol Targetkan 3000 NIB Bagi Pelaku UMKM

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 November 2022 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sejak menjabat sebagai Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Batubara Renol Asmara terus membenahi dinas tersebut hingga menggenjot pelaku usaha didaerah setempat akan mendapatkan izinnya.

Renol berkomitmen selama tahun 2022 ini akan menargetkan 3000 NIB bagi pelaku usaha yang akan mendapatkan izin dari usaha yang digeluti mereka.

“Setiap usaha termasuk usaha mikro kecil dan menengah diwajibkan memiliki izin berusaha sebagai legalitas administratif UMKM. Selain itu, izin usaha akan memberi keuntungan dalam aspek pendanaan,” kata Renol diruang kerjanya.

Karena pentingnya izin usaha disebutkan Renol, dinas yang dipimpinnya menargetkan penerbitan 3000 izin usaha UMKM. Pelaku usaha UMKM selanjutnya diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga :  Proyek 1,5 M Normalisasi Saluran Drenase Jalan Merdeka Tanjung Tiram Diharapkan Dapat Menjadi Solusi Banjir

“Selain keuntungan diatas, NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki”, jelas Renol.

Ket photo : Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Batubara Renol Asmara (kiri) dan mobil pelayanan perizinan keliling.
Jemput Bola

Diungkapkan Renol, guna memenuhi target 3000 NIB baru, pihaknya melakukan ‘Jemput Bola’ dengan meluncurkan mobil pelayanan perizinan keliling yang terjun langsung ke desa/kelurahan di Kabupaten Batubara.

“Kegiatan Ini kita lakukan mulai Senin hingga Kamis”, Sebutnya.

Baca Juga :  Minggu Depan Buruh Bakal Demo Besar-besaran Soal BBM

Menjawab realisasi pencapaian target NIB baru, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Fajrin Syarif menjelaskan sudah tercapai 2800 NIB.

“Perizinan usaha mikro yang tidak memerlukan izin lain dari target tahun 2022 sebanyak 3000 NIB. Saat ini NIB yang sudah diterbitkan bagi pelaku usaha sudah 2800 UMKM telah mengantonginya”, jelas Fajrin.

Untuk pengurusan NIB maupun bentuk izin lainnya, Fajrin menyebutkan tidak dikutip biaya alias gratis. Sedangkan waktu penerbitan NIB sepanjang jaringan online hanya butuh waktu sekitar 15 menit.

“NIB gratis dan dapat terbit 15 menit setelah pelaku UMKM didaftarkan melalui mobil pelayanan keliling. Namun itu berlaku bila jaringan sedang online”, tutup Fajrin sembari menyatakan optimis akhir tahun ini target 3000 NIB akan tercapai. ***Ebson

Berita Terkait

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih
Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat
Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”
Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal
Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?
Bantu Pengusaha, Bank Sumut Lima Puluh Promosikan Produk KMSS
Kenaikan Harga Beras, Jangan Sampai Menyulitkan Petani Dapatkan Pupuk
PD Pasar Medan Siap Tampung Cabai Batubara 10 Ton Seminggu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:38 WIB

Pengamat dan DPR Wanti-wanti Risiko Kredit Macet di Balik Ambisi 80.000 KopDes Merah Putih

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:05 WIB

Industri Kelapa Krisis Bahan Baku, Menperin Soroti Ekspor Kelapa Bulat

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:07 WIB

Perpekindo Tolak Moratorium Ekspor Kelapa: “Petani Jangan Jadi Korban Ego Sektoral”

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:29 WIB

Revolusi Pertanian di Batubara: RPB Cabai Siap Angkat Kesejahteraan Petani Lokal

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:45 WIB

Ternyata Manfaat Limbah Kopi Sangat Dahsyat, Apa Itu?

Berita Terbaru