Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara, Ir. Zahir, MAP menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara (UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta).
Perpanjangan masa belajar dirumah bagi siswa didik dijajaran dinas pendidikan Kabupaten Batubara itu terhitung mulai 30 maret hingga 11 April 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus menegaskan hal itu pada acara serah Terima jabatan kepala sekolah di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, jum’at petang, (27/3)2020).
Dikatakannya, Surat Edaran Bupati Batubara, Zahir Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara.
SE Bupati Batubara Zahir ditujukan kepada semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batu Bara.
“Bahwa Kegiatan Belajar Mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari 30 Maret sampai 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa,” Ujar Ilyas.
Peserta didik dapat mengikuti proses belajar di rumah melalui laman:https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup.
Seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk skor.
Lantas, apakah guru libur? Ilyas menegaskan sekolah tidak diliburkan hanya saja pola belajarnya dirobah untuk sementara waktu.
Biasanya didalam kelas dengan tatap muka dirobah dengan pola belajar di luar kelas (di rumah) dengan tetap ada kegiatan belajar peserta didik dan diharapkan dalam pengawasan orang tua atau keluarga.
Karena itu, tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur, Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem Pembagian Tugas Kehadiran (PIKET) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja.
Surat Edaran Bupati Batu Bara yang diterbitkan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tegas Ilyas.
Dalam upaya pencegahan wabah virus corona (Covid-19), Ilyas berharap orang tua peserta didik malakukan pengawasan terhadap proses belajar peserta didik di rumah dan menjaganya agar tidak keluar rumah, tidak membawa peserta didik ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak. ***