Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda 50 juta dan subsider dua bulan penjara terhadap dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, senin (04/10/2019).
Putusan pengadilan yang yang diketuai Aswardi Idris terhadap mantan Plt Kadisdik Batubara Riswandi dan Kasi SMP Suparmin lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Demikian dikemukakan penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH melalui via telpon seluler kepada sejumlah wartawan, senin (04/10/2019).
Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.
OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salah satu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.
Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari kediaman rumahnya beberapa hari kemudian.
Terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyebutkan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah banding dari putusan pengadilan. ***