Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara bersama dengan kejaksaan Negeri Batubara menanda tangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara, Rabu (9/2/2022).
Penandatanganan Mou ini sebagai bentuk komitmen bersama dari kedua belah pihak untuk menjalankan pemerintahan secara baik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pada acara kerjasama itu, turut dihadiri oleh sejumlah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batubara, dan Forkopimda Batubara, di aula rumah dinas bupati kompleks Tanjung Gading.
Dalam sambutannya, kepala kejaksaan Negeri Batubara, Bapak Amru E. Siregar mengatakan bahwa tugas kejaksaan itu bukan saja menitikberatkan pada sifat represive tapi juga bersifat preventif dan kejaksaan siap membantu pemerintah sesuai tugas dan tufoksinya.

Sementara itu, Bupati Zahir menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Batubara berkomitmen dalam menjalankan kesepakatan bersama ini, dan meminta kepasa pihak kejaksaan membantu pemerintah kabupaten dalam menjalankan roda penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Zahir juga memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada kejaksaan negeri Batubara dalam upaya penyelesaian piutang PPJ PT. Inalum sebesar Rp. 65 milyar lebih pada tahun 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rijali, menyampaikan bahwa penghargaan ini diberikan kepada kejaksaan negeri Batubara melalui tim pengacara negara yang di ketua langsung kepala kejaksaan negeri Batubara bapak Amru E. Siregar, dan beranggotakan Kasi Datun pada saat itu Doni Harahap, dan Darma Natal, selaku pengacara negara.
Penyelesaian piutang PPJ Inalum, kata Rijali, terhitung mulai pajak masa tahun 2018, 2019, 2020.
“Kita juga kedepan, akan melakukan kerjasama yang lainnya dengan pihak kejaksaan Negeri Batubara dalam upaya peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah,” Tegasnya. ****Zn