Saat Ditagih Hutang, Pegawai Koperasi Ini Nekat Bakar Rumah Nasabahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polisi menangkap seorang pria berinisial FPL (25) seorang pegawai koperasi ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya bernama Rahmad (52) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, saat menagih utang.

“Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11) lalu. Saat itu, pelaku datang menagih utang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah.

Baca Juga :  Nopember, 34 Desa di Kabupaten Batubara Akan Digelar Pilkades

Tak sabar beberapa saat menunggu, akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.

Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang, pelaku mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.

Baca Juga : Kapolres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal, Begini Modus Operandinya

“Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya’,” jelas Ikhwan.

Baca Juga :  77 TKI dari Malaysia Masuk Jalur Tikus, 15 Diantaranya Demam 

Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kaki.

“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batubara dan akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. ***Epson

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta
Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor
Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis
Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”
Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Tiga Warga Batubara Tewas di KEK Sei Mangkei, Keluarga Terima Santunan Ratusan Juta hingga Rp700 Juta

Selasa, 8 September 2026 - 09:39 WIB

Austin Tumengkol Deklarasi Maju, Siap Bertarung di Konferensi PWI Sumut 2026

Jumat, 4 September 2026 - 18:53 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran KEK Sei Mangkei, PT Evyap Janji Beri Bantuan dan Evaluasi Vendor

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Kebakaran KEK Sei Mangkei Makan Tiga Nyawa, 3 Warga Batubara Tewas Tragis

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Status Tersangka di-SP3, Misrayani Lega: “Kebenaran Akhirnya Terungkap”

Berita Terbaru