Saat Ditagih Hutang, Pegawai Koperasi Ini Nekat Bakar Rumah Nasabahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Desember 2021 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Polisi menangkap seorang pria berinisial FPL (25) seorang pegawai koperasi ditangkap lantaran membakar rumah nasabahnya bernama Rahmad (52) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, saat menagih utang.

“Pelaku awalnya menagih utang ke rumah korban RS. Saat menagih berada di pintu rumah korban, dia menghidupkan korek gas sementara di rumah korban banyak botol bensin eceran,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Ikhwan mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (23/11) lalu. Saat itu, pelaku datang menagih utang, pelaku awalnya hanya bertemu dengan istri korban di rumah.

Baca Juga :  Butuh Perhatian, Batubara Menuju 'Pulau' Kesejahteraan

Tak sabar beberapa saat menunggu, akhirnya Rahmad pulang dan disambut oleh FPL yang sudah menunggunya dan mendesak untuk membayar utang.

Namun, saat Rahmad mengaku belum mempunyai uang, pelaku mengancam sembari menyalakan korek gas yang dimilikinya.

Baca Juga : Kapolres Batubara Rilis 4 Kasus Kriminal, Begini Modus Operandinya

“Namun korban mengatakan belum punya uang. Mendengar jawaban itu, pelaku mengeluarkan korek gas dan mencoba mengancam korban sambil mengatakan, ‘kalau ku hidupkan mancis korek di sini minyak ini menyambar apa tidak ya’,” jelas Ikhwan.

Baca Juga :  Sambut Pelaksanaan ANBK, Bupati Labuhanbatu Monitoring Ke Sekolah

Ancaman itu sebenarnya sempat dicegah oleh Rahmad. Namun percikan api korek gas tersebut terlanjur menyambar ember minyak yang banyak terdapat di ruang tamu rumah korban. Bahkan, Rahmad ikut terbakar di bagian kaki.

“Pelaku yang tak menyangka aksinya itu membakar rumah korban langsung melarikan diri ke daerah Riau. Kasus ini langsung di tangani Polres Batubara dan akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya,” jelas Ikhwan.

Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. FPL saat ini juga sudah ditahan. ***Epson

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan
PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat
Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai
Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh
Ringankan Beban Korban Banjir, Ketua SMSI Sergai Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Dusun 4 Sei Rampah
PPITTNI Gelar Zikir Akbar Nasional, Ini Pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Ketua PN Sei Rampah Apresiasi Kegiatan Sosial HUT ke-10 Media Sinarsergai.com
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:40 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:42 WIB

PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:20 WIB

PWI Sumut Gelar Ujian Anggota Muda dan Kenaikan Tingkat

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:57 WIB

Janda Tua Kunjungi Kantor SMSI Sergai

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:14 WIB

Banjir Belum Surut, Warga Sergai Kini Didera Kelangkaan BBM: Ekonomi Mulai Lumpuh

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB