Oky Tekan OPD, Batubara Harus Dapat WTP

zulnas
zulnas

 

Batubara,Zulham.com ∼ Pemerintah Kabupaten Batubara menggelar pertemuan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Sumut, selasa (15/01). Dalam pertemuan itu, wakil Bupati Batubara Oky Iqbal Frima berharap dalam pemeriksaan keuangan daerah, Batubara mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari pihak BPK.

Untuk mendapatkan predikat WTP itu, tentu pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja lebih lebih transparan, lebih efisien dan yang paling penting jangan ditutup-tutupi keterangan yang dibutuhkan pihak BPK.

“Beberapa tahun yang lalu, predikat Batubara itu buruk, saya tidak mau dalam pengelolaan anggaran pemerintah kedepan, pihak OPD masih meniru gaya lama”, Ujar Oky dihadapan sejumlah kepala OPD di aula kantor bupati setempat.

Oky kemudian menekankan kepada kepala OPD sebagai pengguna anggaran agar lebih intensif dalam pengelolaan aset, semua aset yang ada harus diinventarisasi dan melaporkannya kehilangan aset BPKAD.

Sedangkan untuk pemeriksaan laporan keuangan pemerintah tahun ini agar lebih koperatif. Dia tidak mau lagi, dalam pemeriksaan keuangan itu, pihak OPD hanya menugaskan kepada simda barang, simda keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, PPHP dan PPTK saja yang mengurusnya ke BPK. Tahun ini, dia mau, kepala dinasnya langsung mengurus pertanggung jawaban anggaran itu.

“Kepala dinas jangan buat pola lama, dalam pemeriksaan BPK, kepala dinas diminta untuk turut langsung memberikan keterangan pertanggung jawaban terhadap anggaran yang dikelolanya”, tegas Oky.

Khusus untuk bidang aset, lagi- lagi Oky menekankan agar bekerja lebih ekstra untuk menata kembali aset daerah terutama aset tetap berupa tanah, gedung dan bangunan maupun jaringan agar lebih sempurna, sehingga opini BPK naik menjadi wajar tanpa pengecualian.

Selanjutnya, Oky berpesan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Batubara diminta menerapkan standar akuntansi pemerintah berbasis actual sebagaimana digariskan dalam Permendagri nomer 64 tahun 2013 dan PP nomer 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan daerah. ****Zn

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *