Zahir Pelajari Regulasi Peralihan Istana Lima Laras ke Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Januari 2019 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Rencana pemugaran Istana Niat Lima laras oleh pemkab Batubara nampaknya bakal terwujud. Saat ini, sejumlah tim sudah ditugaskan Bupati Batubara Zahir dalam rangka untuk mempelajari proses regulasi peralihan aset melayu itu untuk dikelola pemda setempat.

Taufik Abdi Hidayat sebagai ketua panitia pagelaran adat budaya melayu yang digelar di Istana Niat Lima laras sepekan lalu mengaku salah satu tim yang telah ditugaskan bupati Zahir untuk menjajaki proses peralihan Istana lima laras itu dengan cara studi banding ke Istana Siak dan Istana Maimon medan.

Kunjungan kerja didua Istana yakni istana Maimon dan Kerajaan Siak di pekan baru itu dalam rangka untuk berkoordinasi dengan para ahli waris bagaimana mekanisme penyerahan aset budaya itu ke pemerintah setempat.

Baca Juga :  Memprihatinkan, Pj Bupati Batubara Kunjungi Bangunan Istana Lima Laras

“Tim-nya sudah dibentuk, dan sudah ditugaskan ke Istana Maimon dan kerajaan Siak dalam rangka studi banding tentang adat budaya dan pelepasan hak ahli warisnya”, ujar Taufik Abdi Hidayat didepan kantor Bupati Batubara, senin (14/01).

Baca Juga : Lestarikan Kebudayaan, Bupati Batubara Akan Pugar Istana Niat Lima Laras

Selain itu, kata Taufik, tim juga ditugaskan ke kementerian Budaya dan kementerian pariwisata. Kunjungan kerja ke dua kementrian itu dalam rangka untuk berkordinasi tentang regulasi dan tatacara peralihan aset budaya itu berdasarkan ketentuan peraturan dan Undang-Undang.

Sekedar diketahui, Istana Niat Lima Laras menurut sejarah mulai dibangun sejak 1907 dan selesai 1912. Memiliki 4 lantai, memiliki tangga yang memutar, memiliki 28 pintu dan 66 jendela dan dihalaman depan terdapat 2 meriam.

Baca Juga :  Demi Masa Depan Nelayan, HNSI Batubara Dukungan Baharuddin- Syafrizal

Selama dua periode kepemimpinan Bupati OK Arya, sempat beberapa kali aset ini direncanakan untuk dialihkan ke pemerintah daerah, namun karena beberapa persoalan yang tidak dapat di komunikasikan sehingga proses peralihan aset itu terus tertunda.

Selain itu, upaya pendekatan dari pihak keluarga beberapa kali juga sempat digelar dilakukan semasa OK Arya, namun upaya-upaya terus gagal.

Saat ini, setelah pemerintahan baru semasa Bupati Batubara Zahir- Oky, pemerintah daerah juga kembali melakukan pendekatan kepada ahli waris, agar Istana yang menjadi Iconnya daerah itu dapat dikelola oleh pemerintah setempat.

Hingga saat ini, pemerintah daerah terus mencoba dengan berbagai cara agar Istana lima laras kemegahan Masyarakat Batubara itu dapat dikelola untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat dari sektor pariwisata didaerah. ****Zn.

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:38 WIB