Zulnas.com, Sergai — Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada pilkada Kabupaten setempat, Rabu (27/10/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Donny Setiawan didampingi Kasi Pidsus, Elon Pasaribu dan Kasi Intelijen, Agus Adi Atmaja menyebutkan tiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dana hibah sebesar 36,5 Milyar pada Pilkada Kabupaten setempat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut diduga terlibat hingga merugikan keuangan negara sebesar 1,2 milyar,” kata Kejari Sergei Donny Setiawan sebagaimana dilansir media sinarsergai.com.
Donny menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial EKS Sekretaris KPU Sergai, CMN sebagai Kasubag Umum (PPK) dan IR Bendahara KPU Sergai.
Terhadap tiga tersangka tersebut, kemudian dititipkan dillasa kelas IIB Tebing Tinggi untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan setempat melakukan pemeriksaan sejak pagi pukul 09.00 Wib pada hari yang sama dan kini ketiga tersangka telah menginap di sel Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” pungkasnya. ***