Zulnas.com, Batubara — Supir Truk Coldisel Salamuddin Siregar mempertanyakan ihwal kewenangan pihak Jembatan Timbang Lima Puluh yang berani menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) nya, padahal, menurut dia, tidak ada kewenangan Pihak Jembatan Timbang menahan SIM jika pengemudi membawa truk obesitas.
“Kenapa SIM ku yang ditilang, surat-surat kenderaan ku kan ada, hanya karena truk ku kelebihan muatan, maunya yang ditilang itu surat mobilku, bukan SIM ku,” kata Salamuddin Siregar kepada zulnas.com didepen Jembatan Timbang Dolok Estate, jalan lintas propinsi, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara, Jum’at (24/9/2021).
Salamuddin mengatakan, kelebihan muatan truk yang dikemudikannya karena ingin mendapatkan upah sebanding dari profesinya sebagai supir, Jika bawa muatan pas-pasan ia mengaku mendapatkan upah sedikit, sementara resiko kerja tinggi.
“Bagaimana kami tidak lebih muatan, kalau tidak kami supir tak makan,” ucapnya supir truk membawa kayu rambung dari Kabupaten Madina tujuan Tebing Tinggi itu.
Soal muatan truk yang dikemudikannya, Siregar mengaku hanya menjalankan profesinya sebagai supir serap yang ditugaskan tokenya untuk membawa barang ke Tebing Tinggi. Karena supirnya tidak tetapn tak bekerja, makanya dia ditugaskan tokenya untuk membawa muatan tersebut.
“Supirnya baru aja berhenti, jadi saya yang disuruh toke untuk membawa muatan kayu ini ke Tebing Tinggi,” ujarnya yang mengaku baru pertama kali ditugaskan sebagai supir barang.
“Soal surat-surat kenderaan yang sudah mati, dia mengaku nanti ditengah jalan akan diurus toke, jikapun ada penilangan kasihkan aja surat-surat kenderaan, nanti kita urus surat tilang kenderaannya. Katanya,” sebagaimana pesan tokenya.
Baca juga : Jembatan Timbang dan Supir Truk Angkutan Bak Main ‘Kucing-kucingan’
Secara terpisah, Kepala UPPKB Dolok Estate Sarmadan mengaku pihaknya hanya punya kewenangan dalam penindakan kendaraan yang over dimensi dan Overload (ODOL) sebagaimana dengan program pemerintah bidang Dirjen Perhubungan.
“Tugas jembatan timbang hanya hanya melakukan tindakan jika kenderaan lebih muatan. Soal tilang SIM itu urusan pihak kepolisian,” kata Sumardan.
Lebih lanjut Sarmadan menjelaskan penindakan truk obesitas adalah mutlak kewenangan otoritas jembatan timbang, hanya saja, saat kenderaan itu over muatan, pihak kepolisian akan memeriksa surat- surat kenderaan berupa SIM dan STNK supir.
“Ketika truk bermuatan lebih, kita akan tilang dan transfer muatan, soal SIM dan STNK supir, itu kewenangan pihak kepolisian jika supir tidak punya dokumen kelengkapan,” ujar Sarmadan.
Namun Sarmadan tidak menjelaskan secara detail, bagaimana SOP jembatan timbang dan tugas pihak kepolisian yang ikut terlibat dalam tim penilangan.
Sebagaimana diberitakan, kementerian Perhubungan telah menggaungkan Zero ODOL hingga tahun 2023 mendatang. Penetapan tersebut didasari dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Namun pada prakteknya, impossible kebijakan itu dapat berlaku manakala pihak jembatan timbang lebih mengedepankan toleransi dalam menjalankan jam operasional jembatan.
Lebih-lebih lagi, selain jembatan timbang belum mempunyai pasilitas yang memadai dan petugas penyidik juga belum mencukupi secara internal, sehingga tidak akan mampu mengukur tingkat kemacetan efek dari penegakan regulasi dengan operasi 24 jam dalam sehari. ***