Bandit Polres Batubara Cokol Toco dan Rekannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Tiga orang tersangka pelaku pencurian di Toko JNE dan Konter Handphone berhasil di amankan Satreskrim Polres Batubara diwilayah kerjanya. Senin (6/9/2021).

Tiga orang tersangka tersebut adalah Selamat Raharjo alias Toco, Rudi Amsar, dan Adi Sujadi alias Bagol.

Sementara, satu orang yang merupakan otak pelaku, Yudi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua pelaku adalah warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketiga pelaku sempat melawan saat Tim Anti Bandit Polres Batubara mengamankan barang bukti, alhasil Toco dan rekannya Masak dihadiahi timah panas di kakinya.

Baca Juga :  Lakalantas di Jalinsum Sumber Padi, Pengendara Vario Tewas Ditempat

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi,SH,MH menjelaskan Kronologi kejadian, saat melakukan Press Rilis di Polres Batubara, Senin (6/9/2021).

Pada hari Jum’at,(27/8/2021) sekira pukul 03:00 Wib, keempat tersangka melintas dan mengamati Toko yang akan di incar berada di Indrapura, Kabupaten Batubara.

Setelah itu, melihat kantor JNE digembok dari luar, lalu tersangka memarkirkan mobil Xenia, tepat didepan pintu toko, agar orang yang melintas tidak melihat aksinya.

Dengan menggunakan Linggis dan kunci besi, tersangka Toco dan Bagol membongkar gembok, sementara dua tersangka lainnya mengawasi situasi.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Berujung Maut, Anak Kecil Ini Jadi Yatim Piatu dan Saksi Bisu

Tak ayal, tersangka mengambil barang paket di kantor JNE di antaranya kamera CCTV dan monitor komputer. Adapun isi dalam paket yang di ambil tersangka yaitu berupa pakaian dan telah dijual dengan harga rata-rata Rp.20.000 perpotong.

Sementara itu, di Toko Ponsel Bambang Seluler tersangka mengambil 1 Unit Laptop Acer, 4 Unit Handphone, 49 kartu perdana smartfreen, dan Telkomsel, 3 Unit Speaker Portable.

Akibat perbuatannya, Toco dan rekannya dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru