Zulnas.com, Batubara — Tiga orang tersangka pelaku pencurian di Toko JNE dan Konter Handphone berhasil di amankan Satreskrim Polres Batubara diwilayah kerjanya. Senin (6/9/2021).
Tiga orang tersangka tersebut adalah Selamat Raharjo alias Toco, Rudi Amsar, dan Adi Sujadi alias Bagol.
Sementara, satu orang yang merupakan otak pelaku, Yudi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Semua pelaku adalah warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Ketiga pelaku sempat melawan saat Tim Anti Bandit Polres Batubara mengamankan barang bukti, alhasil Toco dan rekannya Masak dihadiahi timah panas di kakinya.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi,SH,MH menjelaskan Kronologi kejadian, saat melakukan Press Rilis di Polres Batubara, Senin (6/9/2021).
Pada hari Jum’at,(27/8/2021) sekira pukul 03:00 Wib, keempat tersangka melintas dan mengamati Toko yang akan di incar berada di Indrapura, Kabupaten Batubara.
Setelah itu, melihat kantor JNE digembok dari luar, lalu tersangka memarkirkan mobil Xenia, tepat didepan pintu toko, agar orang yang melintas tidak melihat aksinya.
Dengan menggunakan Linggis dan kunci besi, tersangka Toco dan Bagol membongkar gembok, sementara dua tersangka lainnya mengawasi situasi.
Tak ayal, tersangka mengambil barang paket di kantor JNE di antaranya kamera CCTV dan monitor komputer. Adapun isi dalam paket yang di ambil tersangka yaitu berupa pakaian dan telah dijual dengan harga rata-rata Rp.20.000 perpotong.
Sementara itu, di Toko Ponsel Bambang Seluler tersangka mengambil 1 Unit Laptop Acer, 4 Unit Handphone, 49 kartu perdana smartfreen, dan Telkomsel, 3 Unit Speaker Portable.
Akibat perbuatannya, Toco dan rekannya dikenakan pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***