Zulnas.com, Batubara — Pemerintah Kabupaten Batubara mulai tegas dalam mengambil keputusan terkait peningkatan instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batubara.
Sikap tegas itu terlihat, ketika ditemukannya sejumlah pengusaha yang diduga tidak membayar kewajibannya sebagai wajib pajak dalam pemasangan papan reklame di Batubara.
“Sejumlah Papan reklame sudah kita tertibkan karena belum melunasi pajaknya, dan ada juga yang sudah kadaluwarsa,” Ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali di Kecamatan Lima Puluh, Rabu (16/12/2020).
Lebih lanjut, Rijali menjelaskan penertiban dilakukan bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Polres Batubara. Sedangkan lokasi penertiban dilaksanakan di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Sei Suka dan Kecamatan Air Putih.
“Dari hasil penertiban itu, sedikitnya 20 papan reklame terpaksa diturunkan. Selanjutnya daerah lain, nantinya juga akan menyusul,” Tegasnya.
Dikatakannya, dari penertiban ini, pihaknya menaksir adanya potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 90 juta. Reklamenya, ada berbentuk billboard, mini Billboard dan baliho dengan ukuran mulai 1X1 sampai 4X6 meter, ujarnya.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran penyampaian pembayaran pajak terhadap wajib pajak.
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat teguran, yang kita lakukan adalah atas ketidakpatuhan pelaku pajak yang tidak bayar pajak. Kita berharap, kepada pengusaha agar patuh untuk membayar pajak,” imbuhnya. ****