Zulnas.com, Batubara — Pengurus Besar Gemkara Batubara meminta kepada pihak DPRD setempat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi berbagai persoalan terkait ganti rugi tanah yang terjadi di beberapa desa di empat kecamatan di Kabupaten Batubara.
Dengan mempertimbangkan harga ganti rugi dan rencana relokasi lahan yang akan ditempati masyarakat guna menjamin hajat hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian PB Gemkara Batubara Zulkarnain Achmad didampingi sekretaris umum Syarkowi Hamid, bendahara Taufiq Doban dan beberapa pengurus harian di ruang pimpinan DPRD pada acara audiensi Gemkara, kamis (13/2/2020).
Lebih lanjut Zulkarnain menjelaskan pada prinsipnya Gemkara Batubara merasa bersyukur kabupaten hasil pejuangan ini ditetapkan sebagai salah satu kawasan strategis oleh pemerintah pusat.
Apalagi kedepan, katanya, akan banyak putra- putri Batubara bekerja diperusahaan yang rencananya akan dibangun dikawasan Batubara.
Terkait dengan ganti rugi lahan masyarakat didua desa yakni Desa Kuala Indah dan Desa Kuala Tanjung di Kecamatan Sei Suka, Syarkowi Hamid meminta agar pemerintah dapat memfasilitasi dengan harga yang sesuai dan tidak merugikan masyarakat dan tidak juga menguntungkan bagi pihak pengembang.
“Soal harga, itukan relatif, sepanjang harga yang rasional dan tidak mengada- ngada, pemerintah diminta dapat memperkirakan harga yang sama dengan tidak menguntungkan dan merugikan perusahaan dan masyarakat” Tegas Syarkawi Hamid.
Untuk persoalan tanah timbul yang ada di Kecamatan Medang Deras, mantan anggota DPRD Batubara dari itu menekankan kepada DPRD Batubara untuk dapat memanggil kepala desa yang bersangkutan yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah yang dikuasai oleh orang luar daerah.
Sedangkan di Desa pematang nibung dan Desa Durian tanah seluas 386 hektar di Kecamatan Medang Deras yang dikuasai atas nama kelompok tertentu diharapkan DPRD Batubara dapat mencari tahu asal muasal dan jual beli tanah dimaksud.
“Tanah timbul adalah tanah yang dihasilkan dari proses sedimentasi secara alami, dalam UU, prinsipnya itu adalah dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya,” Kata dia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i merasa terbantu adanya masukan PB Gemkara Batubara terkait persoalan tanah yang hari ini lagi viral di Batubara.
Pihaknya akan melakukan kajian dengan memanggil para pihak untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang. Bahkan persoalan harga juga bagian dari urgensi pihak legislatif.
“Kami akan pelajari dulu dan memanggil para pihak termasuk kepala desa terkait surat tanah yang ditandatangani mereka,” Tegas Syafi’i didampingi Ketua Komisi Satu Azhar Amri, Sarianto Damanik dan Sekwan Batubara Agus Andika.
Dalam dialog DPRD Batubara dan Gemkara, berkembang membahas sejumlah hal penting. Termasuk perusahaan plat merah PT Pelindo yang hari ini berperan aktif dalam proses pengembangan lahan dan proses ganti rugi kepada masyarakat setempat. ****Zn