Zulnas.com, Batubara – Polres Batubara merebus 1.678,98 gram (1,6 Kg lebih) sabu sabu, Senin (13/1/2020), di Mapolres Batubara. Sabu tersebut merupakan barang bukti dari kasus penyalagunaan narkoba, yang berasal dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni SN warga Tambangan Hulu Kecamatan Air putih, AH warga Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Padang Lawas Utara, dan CH warga Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Pemusnahan barang bukti disaksikan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara, Kajari Batubara, Tim Laboratorium Forensik Polda Sumut, dan anggota DPRD Batubara.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat Batubara dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat Batubara. Mari bersama-sama kita berantas narkoba. Tanpa adanya dukungan dari semua pihak, kami tidak akan mampu melakukannya”, kata Ikhwan. ***