Zulnas.com, JAKARTA – Perjuangan masyarakat Kabupaten Batubara untuk memperoleh hak atas kebun plasma 20 persen memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara bersama sejumlah elemen masyarakat mendatangi Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI di Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), guna memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan berbagai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batubara M. Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri beserta anggota pansus.
Tak hanya itu, Turut juga hadir perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batubara Kamaruddin Simangunsong, perwakilan Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang terdiri atas Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, dan Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Batubara Khairul Muslim.
Kedatangan mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan, Khriswandono, bersama Ketua Kelompok Hukum Hadi Defanta.
Ketua DPRD Batubara M. Safii mengatakan, konsultasi tersebut difokuskan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Fokus kami memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya di daerah,” ujar Safii.
Senada dengan itu, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta penjelasan mengenai sinkronisasi berbagai aturan turunan, mulai dari PP Nomor 26 Tahun 2021, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, hingga Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Menurut Ismar, persoalan implementasi plasma di Kabupaten Batubara masih memerlukan perhatian serius. Dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah itu, baru tiga perusahaan yang mulai menjalankan program kemitraan, namun pelaksanaannya dinilai belum optimal.
“Kami ingin memperoleh kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban plasma benar-benar dapat diwujudkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Komitmen mengawal pemenuhan hak masyarakat juga disampaikan perwakilan PD IWO Batubara dan Zhuriat Kedatukan Limapuluh. Mereka menegaskan akan terus mengawal implementasi kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkebunan.
Sementara itu, Ketua Umum PB Gemkara Batu Bara Khairul Muslim berharap konsultasi ke Kementerian Pertanian maupun Kementerian ATR/BPN dapat menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batubara.
Ditjenbun Tegaskan Empat Pola Fasilitasi Plasma
Menanggapi berbagai pertanyaan rombongan, Khriswandono menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengatur empat pola Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), yaitu pola kredit, pola bagi hasil, pola pendanaan lainnya, dan pola kemitraan lainnya.
Menurutnya, pola kredit dapat berasal dari kredit program maupun kredit komersial, termasuk dana bergulir, penguatan modal, hingga subsidi bunga. Pola bagi hasil dilakukan berdasarkan pendapatan atau keuntungan perusahaan, sedangkan pola pendanaan lainnya dapat berupa hibah.
Adapun pola kemitraan lainnya mencakup berbagai kegiatan produktif pada sektor hulu, budidaya, hilir, usaha penunjang, hingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Khriswandono juga memaparkan perkembangan regulasi kewajiban plasma, mulai dari Permentan Nomor 26 Tahun 2007, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, hingga PP Nomor 26 Tahun 2021 yang semakin mempertegas kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen.
Ia menjelaskan, perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah 28 Februari 2007 wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen di luar areal Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sementara perusahaan yang memperoleh izin setelah 2 November 2020 wajib mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Khriswandono menyampaikan bahwa ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak HGU diterbitkan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membangun kemitraan dengan pekebun, karyawan, maupun masyarakat di sekitar wilayah usahanya.
Sebagai pedoman teknis, Ditjen Perkebunan telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur mekanisme Nilai Optimum Produksi (NOP). Melalui skema tersebut, pembiayaan kegiatan usaha produktif ditetapkan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun pada lahan seluas 20 persen dari total areal tanam perusahaan.
“Ketentuan ini menjadi pedoman agar kewajiban FPKM dapat dilaksanakan secara terukur, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar perkebunan,” tegas Khriswandono.
Konsultasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batubara dalam menyusun rekomendasi yang memiliki dasar hukum kuat.
Harapannya, seluruh perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Batubara dapat memenuhi kewajiban plasma secara nyata, sehingga masyarakat sekitar perkebunan memperoleh haknya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. (Dan).












