Naskah LHP BPK Tentang PPJ Jadi Polemik, BPPRD : Naskah Itu Belum Final

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP- BPK RI) Daerah Sumatera Utara menjadi polemik didaerah Batubara. Pasalnya, temuan naskah awal yang dilansir pihak BPK Sumut itu lantas menjadi bola panas terhadap kinerja didaerah.

Buktinya, sekelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo didepan kantor PLN Ranting Tanjung Tiram senin (22/07/2019) menuding pihak PT. PLN rayon Tanjung Tiram sebagai Wajib Pajak menerima dana insentif, padahal pihak PLN sebagai salah satu instansi yang melakukan pungutan PPJ sebagai wajib pajak (WP).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengaku tidak pernah memberikan dana insentif kepada pihak PLN sebagai Mitra pemerintah daerah. Karena dalam UU nomer 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomer 69 Tahun 2010 tidak memperbolehkan instansi PLN menerima dana insentif karena PLN sebagai Salah satu instansi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak PPJ kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Sebagai mitra pemerintah, kata Rijali, Pihak PLN berkewajiban melakukan pemungutan PPJ itu kepada pelanggan atau konsumen. Karena, beban tugas yang dimiliki pihak PLN untuk melakukan pungutan itu menjadi kewenangan mutlak terhadap pihak PLN.

Namun, karena pihak PLN juga bagian dari wajib pajak, maka dalam maka UU nomer 28 Tahun 2009 dan PP nomer 69 tahun 2010 itu mengamanatkan tidak boleh menerima dana insentif dari tugas pungut PPJ yang disetorkan ke pemerintah daerah itu.

Ketika ditanya soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar 400 juta yang diterima pihak pengelola itu, Rijali mengatakan bahwa LHP BPK yang dilansir tahun 2017 itu masih dalam bentuk Naskah, jadi temuan itu belum final karena pihak BPK masih mengeluarkan naskah belum berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

“Itukan masih naskah, jadi temuan yang dilansir LHP BPK itu belum final. Dan itupun masih tahap uji coba oleh pihak BPK”, ujar Rijali kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler senin (22/07/2019) sore.

Terkait temuan BPK itu, kata Rijali, juga terjadi dibeberapa daerah, selain Kabupaten Batubara, daerah lain juga terjadi hal yang sama, karena dalam UU nomer 28 tahun 2009 itu menjadi polemik hampir diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Terkait dana insentif yang diterima pihak pengelola pajak dan retribusi daerah, kata Rijali itu reword bagi pihak pengelola. Dimana, penghargaan itu bisa diberikan manakala pengutipan hasil pajak dan retribusi daerah sebagai PAD itu melampaui target yang telah ditentukan.

“Jadi kalau kinerja pemda itu baik dalam mendongkrak target PAD itu, insentif itu merupakan salah satu penunjang kinerja aparatur didaerah”, tegas Rijali. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan
Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian
Eks Bupati Doakan Baharuddin Jadi Gubernur “Sumatera Pantai Timur”, Sinyal Politik atau Sekadar Gurauan?
Bupati Batubara Tinjau Koperasi Merah Putih di Padang Genting, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Publik
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Saroke di Batubara, Polisi Lidik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 10:43 WIB

Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB