Naskah LHP BPK Tentang PPJ Jadi Polemik, BPPRD : Naskah Itu Belum Final

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP- BPK RI) Daerah Sumatera Utara menjadi polemik didaerah Batubara. Pasalnya, temuan naskah awal yang dilansir pihak BPK Sumut itu lantas menjadi bola panas terhadap kinerja didaerah.

Buktinya, sekelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo didepan kantor PLN Ranting Tanjung Tiram senin (22/07/2019) menuding pihak PT. PLN rayon Tanjung Tiram sebagai Wajib Pajak menerima dana insentif, padahal pihak PLN sebagai salah satu instansi yang melakukan pungutan PPJ sebagai wajib pajak (WP).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengaku tidak pernah memberikan dana insentif kepada pihak PLN sebagai Mitra pemerintah daerah. Karena dalam UU nomer 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomer 69 Tahun 2010 tidak memperbolehkan instansi PLN menerima dana insentif karena PLN sebagai Salah satu instansi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak PPJ kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Numpang Ditiang PLN, Zahir Ingin Pasang Lampu Solar Sel

Sebagai mitra pemerintah, kata Rijali, Pihak PLN berkewajiban melakukan pemungutan PPJ itu kepada pelanggan atau konsumen. Karena, beban tugas yang dimiliki pihak PLN untuk melakukan pungutan itu menjadi kewenangan mutlak terhadap pihak PLN.

Namun, karena pihak PLN juga bagian dari wajib pajak, maka dalam maka UU nomer 28 Tahun 2009 dan PP nomer 69 tahun 2010 itu mengamanatkan tidak boleh menerima dana insentif dari tugas pungut PPJ yang disetorkan ke pemerintah daerah itu.

Ketika ditanya soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar 400 juta yang diterima pihak pengelola itu, Rijali mengatakan bahwa LHP BPK yang dilansir tahun 2017 itu masih dalam bentuk Naskah, jadi temuan itu belum final karena pihak BPK masih mengeluarkan naskah belum berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Berlakukan Pungutan Wajib Pajak, BPPRD Pasang Mesin Register di Rumah Makan

“Itukan masih naskah, jadi temuan yang dilansir LHP BPK itu belum final. Dan itupun masih tahap uji coba oleh pihak BPK”, ujar Rijali kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler senin (22/07/2019) sore.

Terkait temuan BPK itu, kata Rijali, juga terjadi dibeberapa daerah, selain Kabupaten Batubara, daerah lain juga terjadi hal yang sama, karena dalam UU nomer 28 tahun 2009 itu menjadi polemik hampir diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Terkait dana insentif yang diterima pihak pengelola pajak dan retribusi daerah, kata Rijali itu reword bagi pihak pengelola. Dimana, penghargaan itu bisa diberikan manakala pengutipan hasil pajak dan retribusi daerah sebagai PAD itu melampaui target yang telah ditentukan.

“Jadi kalau kinerja pemda itu baik dalam mendongkrak target PAD itu, insentif itu merupakan salah satu penunjang kinerja aparatur didaerah”, tegas Rijali. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029
Baharuddin Siagian Bahagia, WTP Jadi Fondasi Awal Membangun Pemerintahan yang Sehat

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:49 WIB

Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur

Berita Terbaru