Naskah LHP BPK Tentang PPJ Jadi Polemik, BPPRD : Naskah Itu Belum Final

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2019 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Munculnya Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP- BPK RI) Daerah Sumatera Utara menjadi polemik didaerah Batubara. Pasalnya, temuan naskah awal yang dilansir pihak BPK Sumut itu lantas menjadi bola panas terhadap kinerja didaerah.

Buktinya, sekelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo didepan kantor PLN Ranting Tanjung Tiram senin (22/07/2019) menuding pihak PT. PLN rayon Tanjung Tiram sebagai Wajib Pajak menerima dana insentif, padahal pihak PLN sebagai salah satu instansi yang melakukan pungutan PPJ sebagai wajib pajak (WP).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengaku tidak pernah memberikan dana insentif kepada pihak PLN sebagai Mitra pemerintah daerah. Karena dalam UU nomer 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomer 69 Tahun 2010 tidak memperbolehkan instansi PLN menerima dana insentif karena PLN sebagai Salah satu instansi yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak PPJ kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kasus PK3 Batubara Dalam Persfektif Harun Ar Rasyid

Sebagai mitra pemerintah, kata Rijali, Pihak PLN berkewajiban melakukan pemungutan PPJ itu kepada pelanggan atau konsumen. Karena, beban tugas yang dimiliki pihak PLN untuk melakukan pungutan itu menjadi kewenangan mutlak terhadap pihak PLN.

Namun, karena pihak PLN juga bagian dari wajib pajak, maka dalam maka UU nomer 28 Tahun 2009 dan PP nomer 69 tahun 2010 itu mengamanatkan tidak boleh menerima dana insentif dari tugas pungut PPJ yang disetorkan ke pemerintah daerah itu.

Ketika ditanya soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar 400 juta yang diterima pihak pengelola itu, Rijali mengatakan bahwa LHP BPK yang dilansir tahun 2017 itu masih dalam bentuk Naskah, jadi temuan itu belum final karena pihak BPK masih mengeluarkan naskah belum berkekuatan hukum.

Baca Juga :  Disperkim LH Tegur Usaha UMKM Pengumpul Kipang

“Itukan masih naskah, jadi temuan yang dilansir LHP BPK itu belum final. Dan itupun masih tahap uji coba oleh pihak BPK”, ujar Rijali kepada zulnas.com, melalui via telpon seluler senin (22/07/2019) sore.

Terkait temuan BPK itu, kata Rijali, juga terjadi dibeberapa daerah, selain Kabupaten Batubara, daerah lain juga terjadi hal yang sama, karena dalam UU nomer 28 tahun 2009 itu menjadi polemik hampir diseluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Terkait dana insentif yang diterima pihak pengelola pajak dan retribusi daerah, kata Rijali itu reword bagi pihak pengelola. Dimana, penghargaan itu bisa diberikan manakala pengutipan hasil pajak dan retribusi daerah sebagai PAD itu melampaui target yang telah ditentukan.

“Jadi kalau kinerja pemda itu baik dalam mendongkrak target PAD itu, insentif itu merupakan salah satu penunjang kinerja aparatur didaerah”, tegas Rijali. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB