Diduga Sakit Hati Ditegur, Pelaku Lempar Bom Molotov ke Barbershop Pleasure, 4 Orang Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Labuhanbatu – Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88 Anti Teror Polri berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Empat pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku bersama-sama melemparkan empat botol berisi bahan bakar yang dirakit menjadi bom molotov ke arah bangunan barbershop.

Akibatnya, Barbershop Pleasure terbakar dan dua korban, Madhan Ali Husein Pohan serta Akdela Amaroz Ananta Pohan, mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan medis. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp20 juta.

Baca Juga :  Kapolres Labuhanbatu Hadiri Resepsi Kenegaraan HUT RI di Kualuh Hulu

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan dari lima pelaku yang terlibat, empat orang sudah diamankan. Mereka berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), dan RH (22). Satu pelaku lain berinisial F (23) masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, motif pembakaran diduga karena sakit hati. RHZ disebut kesal setelah ditegur pemilik Barbershop Pleasure saat menagih utang kepada mantan pacarnya di lokasi usaha tersebut. Dendam itu membuat RHZ mengajak empat rekannya untuk melakukan pembakaran.

Sebelum beraksi, para pelaku membeli botol dan merakitnya menjadi bom molotov. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan melemparkannya ke bangunan hingga memicu kebakaran.

Baca Juga :  Buron! Pelaku Pencurian Rp 108 Juta di Labuhanbilik Ditangkap di Labura

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti:

– Pecahan botol

– Lima unit telepon genggam

– Dompet, tali pinggang, potongan pakaian, dan kain bekas terbakar

– Kartu identitas

– Satu unit mobil yang digunakan pelaku

Para tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (2) jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron dan memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Ce Ha

 

 

 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sabu 34 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan,Polres Labuhanbatu Persempit Peredaran Narkoba
900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa
Rumah Kosong Dijarah,Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku
Polsek Bilah Hilir Bekuk Pelaku Curat
Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa SDN 15 Rantau Selatan, Wakil Labuhanbatu di Ajang Nasional
Kapolres Labuhanbatu Pimpin Langsung Pemadam Kebakaran Lahan di Rantau Utara
Polres Labuhanbatu Tindaklanjuti Informasi Warga,Peredaran Sabu Terungkap
Polres Labuhanbatu Bongkar Diduga Tempat Transaksi Sabu di Kualuh Hulu

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:34 WIB

Sabu 34 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dimusnahkan,Polres Labuhanbatu Persempit Peredaran Narkoba

Kamis, 17 September 2026 - 09:17 WIB

900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa

Rabu, 16 September 2026 - 18:46 WIB

Rumah Kosong Dijarah,Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pelaku Curat

Kamis, 10 September 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan Siswa SDN 15 Rantau Selatan, Wakil Labuhanbatu di Ajang Nasional

Berita Terbaru

LABUHANBATU

900 Wartawan PWI Sumut Dicover BPJS, Anak Dapat Beasiswa

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:17 WIB

LABUHANBATU

Rumah Kosong Dijarah,Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:46 WIB

LABUHANBATU

Polsek Bilah Hilir Bekuk Pelaku Curat

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:33 WIB