Dua Tahun Buron, Mantan Kades Suka Jaya Arifin Diciduk Di Kota Sibolga

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2019 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Polres Batubara akhirnya berhasil menciduk Arifin (50) mantan Kepala Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang sempat tersandung kasus Korupssi DD (Dana Desa) dari tempat persembunyiannya di Jalan Kaswari Kota Sibolga.

Keberadaan buronan kasus dana desa itu baru dapat terendus setelah petugas unit Reserse Tipikor Polres setempat, mengetahui yang bersangkutan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diburon selama lebih kurang 2 tahun sejak tahun 2017 silam.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH, S.iK, MH, Jumat (19/07/2019), membenarkan prihal penangkapan tersangka kasus dana desa itu.

Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan tersangka, dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Batubara Iptu S Tambunan SH bersama personil opsnal yaitu Bripka A. Edy Syahputra, Brigadir Yudha Permana, Briptu Parlin Silalahi dan dibantu tim Cyber Krimsus Polda Sumut, pada Kamis (18 /7/3019) sekira Pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :  MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Sekedar diketahui, Polres Batubara memasukan Arifin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2017 lalu. Pria yang menjadi buronan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikabarkan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor.

Sesuai hasil PKKN dan BPKP perwakilan Sumut, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 599.524.788. Pelaku diduga melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Yo UU RI No 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Pantai Bunga Rusak Parah, Darmawan : Itu Perlu Diperhatikan

“Tadi pagi baru sampai tim Polres Batubara membawa tersangka,” kata salah seorang nara sumber di Mapolres Batubara kepada Media.

Terkait penangkapan tersangka korupsi Dana Desa (DD) Suka Jaya tahun 2017 inipun langsung diapresiasi warga, warga Suka Jaya menyebutkan ucapan Terima kasih kepada polres Batubara yang berhasil menangkap buron yang telah merugikan keuangan negara itu.

“Syukur alhamdulillah dan terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Batubara, mohon supaya diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi contoh efek jera bagi Kades-kades yang lainnya”, kata warga ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah
Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon
Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”
Warga Mengeluh Gas LPG Langkah, Disperindag Batubara Ngaku Telah Turun Lapangan

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18 WIB

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon

Senin, 11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

Berita Terbaru