Zulnas.com, BATUBARA – Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, melakukan aksi menduduki lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. Aksi yang berlangsung, kemarin, nyaris berujung ricuh dengan pihak perkebunan PT Socfindo sebelum akhirnya berhasil diredam aparat kepolisian.
Informasi di lapangan menyebutkan, massa yang dipimpin oleh Ramli Saragih itu membuka akses jalan dari desa menuju area perkebunan. Akses tersebut sebelumnya ditutup pihak perusahaan dengan menggali parit pembatas, sehingga masyarakat tak bisa lagi melintas ke lahan yang menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Namun suasana berubah tegang ketika sejumlah perwakilan dari pihak perkebunan datang dan mencoba menutup kembali jalan tersebut. Adu argumen sempat terjadi di lokasi hingga akhirnya petugas kepolisian turun tangan menenangkan kedua belah pihak agar situasi tidak semakin memanas.
“Kami membuka tiga akses jalan menuju area perkebunan sebagai bentuk protes. Ini simbol bahwa konflik lahan antara warga dan PT Socfindo memang nyata adanya, bukan isapan jempol,” tegas Ramli.
Ia menjelaskan, perjuangan masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun untuk mendapatkan kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak milik warga. Berdasarkan hasil pengukuran Surat Pengakuan Penguasaan dan Pemanfaatan Ruang (SPPR), warga menilai pihak perusahaan memiliki kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 472 hektare yang berada di luar batas izin resmi.
“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau memang ada kelebihan lahan seperti dalam data SPPR itu, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya penuh harap.
Aksi damai yang berlangsung di tengah teriknya matahari itu menjadi bukti nyata keresahan masyarakat Desa Simpang Gambus terhadap polemik yang tak kunjung selesai. Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah, khususnya Kementerian ATR/BPN, dapat turun tangan menuntaskan persoalan yang sudah pernah mereka sampaikan dalam pertemuan resmi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Socfindo belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi pendudukan lahan dan tudingan kelebihan HGU yang disampaikan kelompok tani. (Mm).












