zulnas.com, Batubara — Dalam tahap ini Bupati kabupaten Batu Bara, Ir Zahir Map menyatakan masih getol untuk merealisasikan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Zahir menegaskan penghapusan PBB itu ditujukan hanya kepada masyarakat yang tidak mampu. Jadi, masyarakat yang miskin tidak perlu lagi merasa terusir atau diusir oleh pemerintah hanya karena tak sanggup bayar pajak.
Wacana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam waktu dekat ini akan segera digulirkan oleh pemerintahan Zahir- Oky.
Hal itu disampaikan Bupati Batu Bara, Ir Zahir Map saat memberikan materi sosialisasi Pengunaan Mesin kasir penagih Pajak di Restoran RM sempurna, pada Senin, pekan lalu.
Hal itu bakal segera ia wujudkan bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) setempat, menginggat pemasukan PBB di Batu Bara dinilainya tidak akan memengaruhi banyak pendapat di daerah tersebut.
Karena Pemerintah Daerah, lanjutnya, juga memiliki pemasukan lain dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) dan tetap menggali potensi pad yang lainnya
“Ya jangan sampailah warga miskin itu menerima masalah dan bebanya, yang miskin ini harusnya kita lindungi, kalo perlu seperti Nazir mesjid, Guru ngaji dan honor, Penggali kubur jangan dikenakan pajak lagi lah, ga apa apa, biar saja mereka menikmatinya” kata Zahir.
*Masyarakat Miskin Tak Terbeban
Menurut dia, rencana dihapuskannya PBB itu, setidaknya dapat menjadikan masyarakat tidak terbebani lagi oleh pajak.
Apalagi penghapusan itu juga tidak dilakukan secara keseluruhan guna hanya meringankan beban hidup bagi masyarakat yang enggak mampu bayar pajak.
Khusus Warga yang tak mampu, misalnya seperti penggali kubur, kata Zahir, akan segera dibebaskan pajaknya jika memiliki warisan berupa tanah atau bangunan dari warisan nenek moyang mereka.
Syaratnya, lanjut Zahir adalah asal bangunan tersebut bukan bagian dari bangunan komersil. Sedangkan rumah komersil, atau yang dikategorikan mewah serta memiliki fasilitas lengkap lainnya baru akan dikenakan pajak PBB.
“Tapi bagi masyarakat yang mampu, ekonominya sudah baik tetap berkewajiban membantu pemerintah. Dalam artian uang pajak ini bukanlah untuk pak zahir dan pak Oky, ini untuk kepentingan pembangunan masyarakat kabupaten Batubara” cetusnya.
“Jadi saya kira enggak terlalu signifikan mengurangi pendapatan Asli Daerah, kan kita hanya bebaskan bagi yang tidak mampu, yang mampu ya harus tetap bayar, ” jelasnya.
*Sedang melakukan pengkajian
Dia lanjutkan, saat ini pemerintah kabupaten (pemkab) Batubara sedang melakukan pengkajian atas pungutan PBB itu, setelah pemerintah Daerah mampu menyesuaikan dengan nilai NJOP yang berlaku di pasar.
Diantaranya Poin kajian meliputi aspek sejarah pertanahan, hak dan bea atau pungutan, fungsi pajak bagi suatu daerah dan data kemiskinan atau ketidakmampuan warga membayar pajak.
*Bupati Tunjuk Oky Urusan PBB
Untuk pembebasan tersebut, dia berencana akan memberikan kriteria kepada objek bebas pajak tersebut akan langsung dipimpin oleh wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima.
“Ya saya berharap kemurahan hati kitalah secara bersama, dan ini akan segera kita musyawarahkan lagi di internal, dalam hal ini, pak Okysilahkan pimpin itu” pintanya.
*Tanggapan Kepala BPPRD Batu Bara
Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batubara, Rijali.
Menangggapi rencana itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali, mengatakan bahwa wacana penghapusan tersebut sedang dikaji oleh BPPRD Batubara dengan segala pertimbangkan dari arahan pimpinan dengan faktor “rasa keadilan”.
“Ini kita sedang telaah atas usulan program penghapusan PBB tersebut dengan penyesuaian nilai NJOP yang terus meningkat” terang Rijali, Senin (23/6/2019).
Hal itu bagi nya, perlu dilakukan revisi peraturan daerah untuk menutupi semua kebutuhan warga miskin tersebut.
*Tanda keberpihakan Zahir dan Oky Kepada Masyarakat Miskin
Rijali menambahkan, pemerintah daerah dapat saja menaikan nilai NJOP sebagai pengganti pendapatan daerah yang hilang, karena keringanan PBB bagi warga miskin tersebut perlu pengajian dengan menyesuaikan nilai NJOP yang terus berubah.
Kebijakan pemerintah tersebut juga nantinya akan menjadi payung hukum untuk menunjukkan keberpihakan pemerintahan Era Zahir dan Oky kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
*Bakal Terapkan Subsidi Silang
Sebagai gantinya, Pemkab Batu Bara bisa saja menerapkan subsidi silang. Masyarakat untuk kalangan ekonomi menengah ke atas akan dinaikan besaran NJOP-nya.
Namun hal itu tetap harus berdasarkan dengan zona-zona yang telah ditetapkan pemerintah Batu Bara atas semua aspek.
“Jadi yang kalangan menengah atas itu akan mensubsidi menengah ke bawah, seperti perusahaan perusahaan besar misalnya kayak Inalum, setelah nanti kita lakukan perubahan zona NJOP ini, bisa jadi inalum akan dinaikan beberapa persen, yang awalnya hanya membayar 7.5 miliar misalnya, bisa kita naikan menjadi sebesar Rp 15 miliar” katanya
Rencana tersebut akan segera ia lakukan, oleh sebab itu saat ini pemerintah Batu Bara lagi mengkaji proses terkait dengan zona nilai tanah tersebut.
*Menyesuaikan NJOP
“makanya ini kita lagi sedang fokus dulu pada perusahan – perusahaan besar dengan perkotaan, karena harga NJOP di Batu Bara kan sudah meningkat, tapi nilai tambah PBB-nya belum juga menyesuaikan dengan harga yang berlaku dipasar hingga saat ini” pungkasnya
dari sini, lanjut Rijali, nilainya cukup signifikan untuk membantu menutupi penghapusan terhadap warga miskin tersebut, ketika dilakukan zona nilai NJOP yang masih rp.1500 permeter, sementara yang seharusnya dipasar sudah sampai Rp. 20.000 hingga 30.000 permeter, ini kan jauh sekali dari zona yang seharusnya.
“Kalo lah hari ini misal untuk nazir mesjid atau pengali kubur dan guru horer berapa sih orangnya?, misalnya begitu setelah kita data berdasarkan ketentuan yang berlaku, orang yang tergolong miskin tadi yang awalnya dipatok sebesar Rp. 13.000 pertahun saat diakumulasikan semuanya bisa saja tertutupi dari perusahaan besar itu, maksudnya pak bupati begitu ” tegasnya.
“Nah kalo lah dari 1 perusahaan saja dapat menutupi beban masyarakat yang kecil-kecil tadi, itu yang akan kita lakukan, tapi rencana itu nantilah bukan sekarang, nanti kita lakukan setelah perubahan zona nilai tanah kita akumulasikan baru itu akan segera kita wujudkan” tutupnya. *Zulnas