Kapal Keruk Pasir Ilegal Beroperasi di Perairan Tanjung Tiram, Batubara

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA, Sumatera Utara – Aktivitas kapal keruk pasir laut kembali mencuat di wilayah perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Satu unit kapal keruk (panton) tanpa bendera dan kode identitas terlihat beroperasi mengeruk pasir laut secara ilegal pada Minggu (12/10/2025).

Penampakan kapal misterius tersebut memicu keresahan warga pesisir yang menilai kegiatan pengerukan pasir telah berlangsung berulang kali tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang. Dalam satu bulan, aktivitas serupa disebut kerap terjadi beberapa kali di wilayah yang sama.

Menurut Syawal, warga setempat yang akrab disapa Awal Walet, kapal dredger itu terlihat melakukan pengerukan pasir pada malam hari. Ia menduga kuat kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen dan izin resmi.

“Dalam pengalaman saya waktu di Batam, kapal seperti ini biasanya tak punya KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). Dokumen kapal pun nihil, yang dibawa hanya izin nahkoda dan akta kelahiran,” ungkap Awal Walet kepada wartawan, Minggu malam.

Baca Juga :  IPARI dan Baznas Batubara Ajak Anak Panti Asuhan Belanja Baju Lebaran

Terpisah, Syahrul Usman, mantan Ketua GM FKPPI Rayon 05 Tanjung Tiram sekaligus tokoh masyarakat, menilai pengerukan pasir laut di Tanjung Tiram dapat membawa bencana ekologis bagi pesisir Batubara.

“Kalau aktivitas ini dibiarkan, bukan tidak mungkin beberapa desa akan hilang, seperti Desa Guntung, Kelurahan Bagan Arya, dan Desa Bandar Rahmat. Ini ancaman nyata bagi masyarakat pesisir,” tegas Syahrul.

Ia juga mendesak Pangdam I/BB Medan dan Dandim 0208/Asahan agar segera menindaklanjuti laporan warga terkait kapal pengeruk pasir ilegal tersebut.

Lebih jauh, aktivitas ilegal ini diduga mendapat pembiaran dari sejumlah oknum yang memiliki kewenangan. Berdasarkan informasi warga, dalam satu kali operasi, kapal pengisap pasir itu bekerja selama sembilan jam dan mampu mengumpulkan sekitar 10.000 meter kubik pasir hanya dalam tiga hari.

Padahal, berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo, hingga kini pemerintah belum menerbitkan izin resmi untuk kegiatan pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Baca Juga :  RPJMD 2018-2023 Dibuka, Bupati Minta OPD Susun Renstra dan Alokasikan Dana Perawatan Jalan

“Artinya, semua aktivitas pengerukan pasir laut yang berlangsung saat ini adalah ilegal. Kalau pasir itu diekspor ke luar negeri, potensi kerugiannya sangat besar,” ujar Viktor dalam keterangannya pada Oktober 2024 lalu.

Kegiatan pengerukan pasir laut di perairan Tanjung Tiram bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nelayan. Pengerukan yang tidak terkendali berpotensi merusak terumbu karang, menurunkan hasil tangkapan ikan, serta memicu abrasi pantai yang dapat menghancurkan permukiman warga.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di perairan Batubara dan menindak tegas para pelaku maupun pihak yang diduga membiarkan kegiatan tersebut terus berlangsung. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara
Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 09:11 WIB

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09 WIB

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Pemkab Batubara Imbau Travel Agent Utamakan Keselamatan Wisata Bahari

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:26 WIB

BATUBARA

Membaca Ulang Polemik Tim Kreatif dan Pers di Batubara

Minggu, 22 Mar 2026 - 09:11 WIB