Gegara Permen PPA, Kadis P3A Batubara Kangkangi SK Bupati

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batubara Agus Salim menyayangkan sikap Kepala dinas P3A Batubara yang berani menggugurkan SK Bupati. 

Sikap menggugurkan SK Bupati nomer 575 Tahun 2017 tentang lembaga anak itu dinilai telah melanggar peraturan Bupati tentang perlindungan dan anak.

“Saya kira dia keliru, Permen PPA nomer 4 tahun 2018 itu bukan untuk membubarkan SK bupati tetapi mempersiapkan kajian khusus tentang lahirnya lembaga Unit Pelayanan Teknis didaerah (UPTD) PPA”, Ujar Agus Salim kepada wartawan selasa (03/07/2019).

Agus mencermati, Kadis PPA Batubara Wilda beranggapan dengan adanya edaran Permen PPA itu dianggap membubarkan SK Bupati, padahal, menurut dia, Permen itu hanya mengatur pedoman untuk persiapan lahirnya UPTD PPA didaerah.

Baca Juga :  Kado Tahun Baru, Zahir Lantik 102 Pejabat Eselon di Batubara

Baca Juga : LPA Batubara : Pukul Anak, Orang Tua Bisa Dipidana

“Permen PPA itu bukan untuk membubarkan SK Bupati, tetapi untuk menyempurnakan kondisi lembaga anak didaerah” tegas Agus.

Selain itu, Ia juga telah merasa dirugikan selama lima bulan honor selama kegiatan P2TP2A tidak dicairkan, padahal sebagian pengurus anggota malah kok dicairkan.

“Kenapa sebagaian pengurus honornya dicairkan tahun 2019 ini, sementara pengurus Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris lainnya malah tidak dibayarkan, ini maksudnya apa? “, tanya dia.

Ia mencermati, harusnya Kadis P3A Batubara, dapat melakukan langkah- langkah lain ditahun berikutnya sehingga tidak menghilangkan hak lembaga anak sebagai pelaku advokasi dan perlindungan anak. Konon lagi malah tidak membayarkan honor, ini perlu dijelaskan.

Baca Juga :  Saat Melaut, Warga Dahari Selebar Riswandi Tak Pulang- pulang

“Permen PPA itu kan keluarkan pada bulan empat kemarin, semestinya setelah permen itu keluar, kadis kemudian menyesuaikan dengan program tahun berikutnya”, tegas Agus.

Sementara itu, Sekretaris P2TP2A Batubara Muhammad Dani Butar- butar menegaskan bahwa Permen PPA itu sebagai pedoman, bukan untuk membubarkan SK bupati. Jika hal itu terjadi, berarti Kadis PPA telah keliru memahami aturan.

“Permen PPA itu harusnya dikaji ulang, bukan malah merugikan orng lain”, tegas Dani.

Terpisah, kepala Dinas P3A Kabupaten Batubara Wilda saat dihubungi melalui via telpon seluler belum menjawab. ***Zn

Berita Terkait

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional
ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi
Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”
PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan
Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati
PNTI Batubara Audiensi ke PT BRC, Soroti Krisis Nelayan dan Usulkan Program Konservasi Laut
PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:32 WIB

IWO Batubara Gelar Rakerda: Menuju Organisasi Jurnalistik yang Solid dan Profesional

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:50 WIB

ASN Bapenda Batubara Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kos, Diduga Alami Depresi

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:41 WIB

Kasus Suap DPRD Sumut Kembali Mencuat, Tokoh Masyarakat Desak KPK Tuntaskan 36 Nama yang Masih “Berkeliaran”

Rabu, 25 Juni 2025 - 06:31 WIB

PNTI Batubara Sambangi DPRD, Suarakan Krisis Nelayan dan Usulkan Solusi Rumpon Buatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:15 WIB

Pemkab Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Masyarakat Antusias Sambut Program Bupati

Berita Terbaru

Asahan

Jamaah Haji Asal Asahan Tiba di Kampung Halaman

Senin, 30 Jun 2025 - 16:21 WIB

Asahan

Bupati Asahan Hadir Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 16:08 WIB