Zulnas.com, Batubara — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berhasil menciduk oknum Camat Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, pada 2 Oktober 2024 lalu nampaknya masih berlanjut. Selasa 15 Oktober 2024.
Camat tersebut diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait pencairan Dana Desa (DD) di wilayahnya.
Disebutkan, dalam OTT ini, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.600.000,- yang diduga hasil dari pungli. Selain itu, beberapa Kepala Desa di Kecamatan Nibung Hangus juga diduga turut terlibat terseret-seret dalam skandal tersebut.
Bantahan dari Kades Sei Mentaram
Salah satu Kepala Desa yang diperiksa sebagai saksi adalah Eliezer Manullang, Kades Sei Mentaram. Eliezer bersama Kades Bagan Baru, Benyamin, telah memenuhi panggilan Polda Sumut pada 3 Oktober 2024 untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut.
Baca : Oknum Camat Nibung Hangus Diduga Terjaring OTT Polda Sumut, Benarkah?
Namun, Eliezer dengan tegas membantah keterlibatannya. Dalam keterangannya pada 8 Oktober 2024, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Camat Nibung Hangus.
“Saya tidak pernah memberi uang terkait pencairan Dana Desa. Hubungan saya dengan Pak Camat selama ini baik-baik saja tanpa ada praktik seperti itu,” ujarnya kepada sejumlah awak media
Selain itu, ia juga membantah adanya ketidakwajaran dalam pergantian perangkat desa di wilayahnya, menegaskan bahwa semua proses telah sesuai prosedur dan mendapat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Kasus Pungli Dana Desa Masih Berlanjut
Kasus dugaan pungli ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Beberapa saksi lain dari jajaran perangkat desa juga kemungkinan akan dimintai keterangan untuk memperjelas skema penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Camat Nibung Hangus.
Polda Sumut berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli, yang telah mencoreng integritas pemerintahan desa serta merugikan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan masih adanya praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa, meski sudah banyak upaya dilakukan untuk menegakkan transparansi pengelolaan dana desa. (Dan).